Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:48 WIB
Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Lukas/pri.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional di pemerintahan. Pemberian tunjangan itu tertuang dalam berbagai peraturan.

Seperti misalnya, tunjangan jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2022. Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 2 disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan.

Tunjangan yang diberikan disesuaikan menurut jenjang jabatan masing-masing. Seperti untuk pengawas perdagangan ahli madya diberikan tunjangan Rp 1.260.000, pengawas perdagangan ahli muda sebesar Rp 960.000, dan pengawas perdagangan ahli pertama sebesar Rp 540.000.

Tunjangan tersebut berasal dari APBN untuk PNS yang bekerja di instansi pusat. Sementara, PNS yang bekerja di daerah mendapatkan tunjangan yang berasal dari APBD.

Kemudian, Jokowi juga mengeluarkan peraturan untuk hak keuangan dan fasilitas bagi pengurus dan sekretaris lembaga pengembangan jasa konstruksi. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022.

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat.

Menurut Pasal 3 Perpres 38/2022, hak keuangan bagi pengurus diberikan setiap bulan. Adapun besaran hak keuangan yang diberikan untuk pengurus ialah Rp 42 juta bagi ketua dan Rp 32.196.000 untuk anggota.

Pengurus yang berasal dari PNS diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk hak keuangan bagi sekretaris paling tinggi sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).  Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2022.

Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota BPKN diberikan setiap bulan. Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perpres 39/2022, besaran hak keuangan yang diberikan kepada ketua sebesar Rp 21.449.000, wakil ketua sebesar Rp 20.034.000 dan anggota sebesar Rp 18.211.000. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Intelijen Negara, Segini Nominalnya

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 17:35 WIB

Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta

Bisnis | Minggu, 02 Januari 2022 | 12:02 WIB

Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!

Tunjangan PNS DKI Dipotong di Tengah Pandemi, Anies: Jangan Lemah!

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 16:28 WIB

Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata

Pemprov DKI Bantah Soal Pemangkasan Tunjangan PNS Tak Merata

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 19:01 WIB

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

News | Senin, 04 Mei 2020 | 18:46 WIB

Terkini

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:57 WIB

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

Skandal Riset AI Kedokteran Demi Travel Grant, MGBKI Desak Audit Total

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

Bandar Abbas Dibombardir, Militer Iran Balas Dendam Serang Dua Pangkalan Udara AS

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:48 WIB

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:46 WIB

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:28 WIB

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:20 WIB

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:09 WIB

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB