Array

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:10 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
Ilustrasi KPK [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 84 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau AW-101 di TNI AU.

Adapun pemohon praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway (JIK). Sedangkan sebagai termohon adalah KPK c.q. pimpinan KPK.

"Tim Biro Hukum KPK hari ini kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya pada Selasa (15/3), KPK juga telah menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tersebut.

"Pada pokoknya, KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum," ucap Ali.

Ia menjelaskan KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan Undang-Undang KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun.

"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," tuturnya.

Selanjutnya, mengenai tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam "escrow account" atas nama perusahaan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah karena yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara. Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.

"Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah karena pemohon juga tidak melakukan penyitaan, namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," ucap Ali.

Baca Juga: Dalami Aliran Uang Fee Proyek ke Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Periksa Wiraswasta Melky Leonardo Tarigan

Ia pun menegaskan bahwa tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan.

Selanjutnya, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus perkara tersebut. Yakni menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway, menyatakan tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan Kenway tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Kemudian, menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, menetapkan pemblokiran aset maupun pemblokiran sejumlah uang yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," kata Ali.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Rabu (2/2) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI