Kena Semprot Anggota DPR, Mendag Lutfi Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Penimbun Minyak Goreng

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:16 WIB
Kena Semprot Anggota DPR, Mendag Lutfi Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Penimbun Minyak Goreng
Mendag M Lutf (tengah) saat rapat bersama DPR bahas permasalah minyak goreng. (Suara.com/Bagasksara)

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengakui bahwa tidak punya wewenang untuk menindak pihak-pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng. Menurutnya, persoalan tersebut di luar kewenangan Kemendag. 

Semua diawali oleh Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Ichsan Firdaus yang menyinggung persediaan atau stok minyak goreng yang justru muncul ketika kebijakam Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dihapus. 

"Coba bayangkan ketika ada HET Rp 14 ribu, yang namanya barang itu hilang pak Menteri. Tiba-tiba sekarang ada kebijakan Rp 24 ribu, kami lihat barangnya ada atau tidak," kata Ichsan dalam rapat bersama Mendag dan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

"Kalau barangnya ada, berarti seperti tadi pak Nusron sampaikan, ada sesuatu yang salah di dalam kebijakan permendag ini," sambungnya. 

Ia mengaku kecewa jika Lutfi mengatakan tidak bisa menyelesaikan atau mengendalikan persoalan yang terjadi kekinian.

Menanggapi hal itu, Lutfi langsung memberikan jawaban. 

Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi saat penuhi panggilan DPR soal masalah minyak goreng. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi saat penuhi panggilan DPR soal masalah minyak goreng. (Suara.com/Bagaskara)

Lutfi mengaku bukan Kemendag tidak bisa mengendalikan situasi atau menyelesaikan permasalahan, hanya saja persoalan penimbunan minyak di luar kewenangannya untuk menindak. 

"Maaf saya koreksi pak Ichsan. Saya mengatakan bahwa tidak bisa saya menangkap orang-orang ini berbasikan dengan apa yang saya punya. Jadi kalau saya mesti policy ini mesti menghadapi penjahat yang nakal, itu di luar kewenangan Kemendag," kata Lutfi. 

Ichsan kemudian merespons lagi, menurutnya Kemendag memang tidak bisa bekerja sendirian untuk menyelesaikan permasalahan.

baca juga

Ichsan mengingatkan agar Lutfi tidak berbicara dalam rapat mengaku tak bisa mengendalikan permasalahan penimbunan minyak goreng. 

"Itulah peran seorang menteri pak menteri. peran menteri adalah bagaimana berkoordinasi dengan banyak pihak," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Harga Minyak Goreng Menggila, Ustaz Hilmi Firdausi: Habis Langka Terbitlah Meroket

Sebut Harga Minyak Goreng Menggila, Ustaz Hilmi Firdausi: Habis Langka Terbitlah Meroket

News | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:24 WIB

Alamak! Harga Minyak Goreng di Mini Market dan Pasar Tradisional Palembang Tembus Rp25.000 Per Liter Usai HET Dicabut

Alamak! Harga Minyak Goreng di Mini Market dan Pasar Tradisional Palembang Tembus Rp25.000 Per Liter Usai HET Dicabut

Sumsel | Kamis, 17 Maret 2022 | 17:55 WIB

Hotman Paris Jalan-jalan Pakai Lamborghini dengan Aspri 15, Warganet: Sambil Bagi-bagi Minyak Goreng, Bang

Hotman Paris Jalan-jalan Pakai Lamborghini dengan Aspri 15, Warganet: Sambil Bagi-bagi Minyak Goreng, Bang

Bekaci | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:30 WIB

Takut Gak Kebagian, Warga Batam  Borong Minyak Goreng, Harga Naik Rp50 Ribu, Wali Kota: Nanti Buka Sembako Murah

Takut Gak Kebagian, Warga Batam Borong Minyak Goreng, Harga Naik Rp50 Ribu, Wali Kota: Nanti Buka Sembako Murah

Batam | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:25 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×