Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis, Ini Harapan Kuasa Hukum

Iwan Supriyatna | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 18 Maret 2022 | 05:51 WIB
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis, Ini Harapan Kuasa Hukum
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022) hari ini. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan putusan atau vonis.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum berharap agar majelis hakim menyatakan kedua kliennya tidak bersalah dalam putusan kali ini. Merujuk pada nota pembelaan atau pledoi, Henry menyebut Fikri dan Yusmin melakukan pembelaan diri dalam kasus yang berlangsung di KM. 50 tersebut.

"Ya tentunya sesuai dg isi pledoi kami, menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri, karena membela keselamatan karena ancaman yang sangat dekat," kata Henry kepada wartawan.

Pembelaan yang dimaksud Henry adalah dalam keadaan terpaksa -- karena nyawa dua kliennya juga terancam saat itu. Menurut hukum, lanjut dia, pembelaan terpaksa tidak boleh dihukum.

"Artinya pembelaan terpaksa yang menurut hukum tidak boleh dihukum, itu kalau terbukti kalau dia melakukan menembak itu dalam hal ini si Fikri ya dan itu berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh di muka sidang," sambungnya.

Dituntut Enam Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Pleidoi Ditolak Mentah Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Siap Hadapi Vonis Hakim

Setelah Pleidoi Ditolak Mentah Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Siap Hadapi Vonis Hakim

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 13:36 WIB

Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Tetap Dituntut 6 Tahun Penjara

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 12:56 WIB

Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sidang Pleidoi, Henry Yoso Minta 2 Polisi Penembak Laskar FPI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:14 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB