4. HET Telah Dicabut oleh Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Lutfi menuturkan bahwa pemerintah sudah mencabut HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng. Kebijakan ini terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.
Saat ini, pemerintah masih menetapkan harga eceran minyak goreng di angka Rp14.000 per liter. Lutfi mengatakan bahwa penjualan pada masyarakat termasuk pengusaha mikro wajib mengikuti HET yang berlaku.
Tambahan dari Lutfi, harga minyak goreng juga akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
5. DMO akan Dicabut
Pemerintah juga akan mencabut kebijakan DMO. Ini adalah Domestic Market Obligation, aturan yang mengharuskan produsen minyak sawit menyetor hasil produksinya kepada pemerintah guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bersamaan dengan hal ini, Kemendag akan menaikkan tarif ekspor untuk minyak sawit dan sejenisnya. Dengan begitu, pasokannya menjadi sulit diselundupkan ke luar negeri.
Itulah lima pernyataan Mendag Muhammad Lutfi terkait harga minyak goreng yang meningkat secara drastis. Semoga masalah ini bisa segera menemukan titik terang.