Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:09 WIB
Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin
Habiburokhman. [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, mengaku kaget dan merasa prihatin mendengar vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing Laskar FPI.

Habiburokhman mengatakan, awalnya ia mengira majelis hakim hanya akan meringankan hukuman dua terdakwa tersebut, lantaran ada alasan pemaaf. Namun nyatanya alasan itu dipakai untu menvonis lepas.

"Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut, tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Kendati begitu, ia mengaku tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dalam pengadilan. Sementara di sisi lain, ia menyarankan agar Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Saya berharap Jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung," tuturnya.

Menurutnya, Jaksa harus memberikan perbandingan dengan putusan-putusan lain yang menggunakan juga alasan pemaaf.

"Dalam memori kasasinya Jaksa harus memasukkan perbandingam putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf," tandasnya.

Vonis Bebas

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

baca juga

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2/2022) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Percaya Pengadilan Allah

Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Percaya Pengadilan Allah

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:44 WIB

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:20 WIB

Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Henry Yosodiningrat: Alhamdulillah

Dua Polisi Penembak Mati Anggota FPI Divonis Bebas, Henry Yosodiningrat: Alhamdulillah

Kalbar | Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:20 WIB

Terkini

Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling

Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling

Bekaci | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Bukan Sekadar Cari Cuan, BRILINKERS Semarang A.Yani Perkuat Solidaritas dan Berbagi Peluang Usaha

Bukan Sekadar Cari Cuan, BRILINKERS Semarang A.Yani Perkuat Solidaritas dan Berbagi Peluang Usaha

Jawa Tengah | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah

Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Gods With Badges: Game Taktis di Mana Kamera Polisi Menentukan Nasibmu!

Gods With Badges: Game Taktis di Mana Kamera Polisi Menentukan Nasibmu!

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Motor Cruiser Murah Harley-Davidson Siap Meluncur: Intip Desain, Spesifikasi, dan Bocoran Harganya

Motor Cruiser Murah Harley-Davidson Siap Meluncur: Intip Desain, Spesifikasi, dan Bocoran Harganya

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Dua Koper Bikin Curiga! Petugas YIA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Batam

Dua Koper Bikin Curiga! Petugas YIA Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Batam

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Penampakan Istana IKN Disindir Media Asing: Hilang Ditelan Kabut Asap Karhutla

Penampakan Istana IKN Disindir Media Asing: Hilang Ditelan Kabut Asap Karhutla

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kejutan Survei SMRC: Elektabilitas Gibran dan AHY Sukses Salip Prabowo Subianto

Kejutan Survei SMRC: Elektabilitas Gibran dan AHY Sukses Salip Prabowo Subianto

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Timur Tengah Memanas, Timnas Indonesia Terancam Batal Lawan Yordania?

Timur Tengah Memanas, Timnas Indonesia Terancam Batal Lawan Yordania?

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Pemberlakukan Tidak Naik Kelas Bagi Siswa Mulai Diterapkan 2027

Pemberlakukan Tidak Naik Kelas Bagi Siswa Mulai Diterapkan 2027

Sulsel | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:47 WIB

×