5 Fakta Kasus Penganiayaan ART Terhadap Balita di Cengkareng yang Viral

Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:46 WIB
5 Fakta Kasus Penganiayaan ART Terhadap Balita di Cengkareng yang Viral
Ilustrasi kekerasan terhadap anak-anak (Shutterstock).

Ardhie mengatakan, akibat perlakuan dua tersangka, tiga anak-anak yang menjadi korban kekerasan tersebut mengalami luka lebam di sekujur tangan dan wajah.

Motif Masih Diselidiki

Belum diketahui motif dibalik penganiayaan dua balita tersebut. Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah tertangkap.

"Akan kita dalami lagi," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022) dikutip dari ANTARA.

Dalam utasan akun Twitter yang memposting video penganiayaan dua balita tersebut, kabarnya sang ART sudah mengaku jika penganiayaan dilakukan sebanyak tiga kali. Utasan itu sendiri langsung viral di media sosial.

Jerat Hukuman

Berdasarkan kasus yang sama, tentang penganiayaan terhadap balita, dua ART ini terancam dijerat pasal 44 dan 45 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua ART bernama Ina dan Ani terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.  

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga: Rumah Indra Kenz di Tangsel yang Disita Ternyata Baru Dibangun Beberapa Bulan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI