Akankah Larangan Jilbab India Digunakan untuk Pembatasan yang Lebih Luas?

Siswanto, Deutsche Welle

Senin, 21 Maret 2022 | 15:24 WIB
Akankah Larangan Jilbab India Digunakan untuk Pembatasan yang Lebih Luas?
DW

Suara.com - Keputusan pengadilan yang melarang jilbab dikenakan perempuan muslim di sekolah memicu perdebatan apakah pengadilan dapat memutuskan hal-hal terkait praktik keagamaan. Hakim sebut jilbab bukan bagian penting dari Islam.

Pada hari Selasa (15/03), pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka, India selatan, menegakkan perintah pemerintah yang melarang penggunaan jilbab di ruang kelas, memutuskan bahwa memakainya bukan bagian integral dari praktik keagamaan dalam Islam.

Keputusan pengadilan dan kontroversi hijab adalah bagian dari perdebatan budaya yang bergejolak di India mengenai posisi Islam dalam lingkungan politik yang semakin didominasi oleh nasionalisme Hindu.

Kontroversi larangan pengunaan jilbab di Karnataka dimulai pada bulan Januari lalu setelah enam mahasiswi muslim di sebuah perguruan tinggi di kota Udupi mengatakan mereka dilarang menghadiri kelas karena mereka mengenakan hijab.

Pada 5 Februari, pemerintah Karnataka mengeluarkan perintah pelarangan pakaian yang "mengganggu kesetaraan, integritas, dan ketertiban umum" di lembaga pendidikan.

Beberapa sekolah dan perguruan tinggi menggunakan perintah ini untuk melarang masuknya perempuan-perempuan muslim berjilbab.

Karnataka kemudian menjadi panggung dari serangkaian protes mahasiswa muslim dan protes balik mahasiswa dan aktivis Hindu. Ketika demonstrasi meningkat dan menyebar ke perguruan tinggi dan distrik lain, sekolah terpaksa ditutup sementara.

Sekelompok mahasiswi muslim akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan tinggi negara bagian, berusaha untuk membatalkan keputusan pemerintah.

'Pembatasan yang wajar' pada kebebasan berekspresi

Setelah pengadilan tinggi menolak banding mereka, para perempuan muda yang mempelopori protes hijab bersumpah untuk terus memperjuangkan kasus mereka di Mahkamah Agung India.

Beberapa dari mereka mengatakan mereka tidak akan menghadiri kelas jika mereka tidak diperbolehkan mengenakan hijab, bahkan jika itu membahayakan pendidikan mereka.

"Pengadilan telah mengecewakan kami dan mengecewakan banyak dari kami. Pengadilan salah dalam menyatakan bahwa jilbab tidak penting bagi Islam," kata seorang mahasiswa dari kota Shimoga kepada DW.

Dalam menjelaskan keputusannya, pengadilan tinggi Karnataka mengatakan bahwa kebebasan beragama di bawah konstitusi India tunduk pada batasan tertentu.

"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh perempuan Muslim tidak menjadi praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam," putusan pengadilan.

Pengadilan menambahkan bahwa negara memiliki hak untuk mengatur seragam sekolah, yang merupakan "pembatasan yang masuk akal" pada hak-hak konstitusional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global

PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global

Sport | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:38 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:31 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

80 Persen Orang Indonesia Pilih Emas Saat Kondisi Tak Menentu, Tapi Literasinya Masih Jadi Tantangan

80 Persen Orang Indonesia Pilih Emas Saat Kondisi Tak Menentu, Tapi Literasinya Masih Jadi Tantangan

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:23 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

4 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan untuk Gaming dan Streaming Sepuasnya

4 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan untuk Gaming dan Streaming Sepuasnya

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:05 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB