Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 22 Maret 2022 | 18:33 WIB
Empat Orang Diringkus Polisi Kasus Robot Trading Fahrenheit, Direktur PT FSP Inisial HS Masih Buron
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebanyak empat orang telah diringkus.

Di samping itu, polisi juga masih memburu satu tersangka yang masih buron. Kekinian, empat orang yang ditangkap itu tengah menjalani pemeriksaan.

Keempat tersangka yang diringkus itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Sedangkan, satu orang yang masih buron itu berinsial HS.

"Kami sudah mengamankan empat pelaku, mungkin yang dibelakang tiga, satu baru kami amankan sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Barang bukti kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit yang dibongkar Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)
Barang bukti kasus penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit yang dibongkar Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

Auliansyah melanjutkan, tiga dari empat tersangka ditangkap di daerah Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sedangkan, satu lainnya di kawasan Alam Sutra, Tangerang.

Dia melanjutkan, masih ada satu orang yang masih diburu polisi. Sosok HS, kata Auliansyah berperan sebagai Direktur.

"Direktur PT FSP. Kami sudah memeriksa dari pada PT tersebut. Memang Direkturnya HS (keberadaanya) masih kami profilling," ucap Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan, empat tersangka lainnya ada yang menjadi pengelola rekening, admin website, hingga konten kreator.

"Peran-peran para mereka ada yang sebagai Direktur kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web kemudian satu lagi dia membuat konten kreatornya," pungkas Aulia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Posting Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 20 Juta, Rizky Billar Hanya Kembalikan Rp 10 Juta ke Penyidik, Begini Kisahnya

Posting Terima Uang dari Doni Salmanan Rp 20 Juta, Rizky Billar Hanya Kembalikan Rp 10 Juta ke Penyidik, Begini Kisahnya

Kalbar | Selasa, 22 Maret 2022 | 17:46 WIB

Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!

Rudy Salim Buka-bukaan Modus Indra Kenz Beli Mobil, Ternyata Minta Diskon!

Entertainment | Selasa, 22 Maret 2022 | 17:23 WIB

Ratusan Pensiunan PT Krakatau Steel Diduga Terjebak Investasi Bodong, Rp94 Miliar Tak Dapat Dicairkan

Ratusan Pensiunan PT Krakatau Steel Diduga Terjebak Investasi Bodong, Rp94 Miliar Tak Dapat Dicairkan

Banten | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:31 WIB

Beda dari Judi, Rudy Salim Bongkar Modus Penipuan Indra Kenz: Ada Bandar

Beda dari Judi, Rudy Salim Bongkar Modus Penipuan Indra Kenz: Ada Bandar

Entertainment | Selasa, 22 Maret 2022 | 14:29 WIB

Terkini

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB