Setelah Ketua DPRD DKI, KPK Berpeluang Periksa Anies Baswedan Terkait Kasus Formula E

Rabu, 23 Maret 2022 | 14:11 WIB
Setelah Ketua DPRD DKI, KPK Berpeluang Periksa Anies Baswedan Terkait Kasus Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (IG @aniesbaswedan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Prasetyo telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam pengusutan dugaan korupsi Formula E. Ketika itu, Prasetyo diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/2/2022).

Sita Dokumen Formula E dari Jakpro

KPK sebelumnya telah menyita dokumen terkait proyek Formula E yang diserahkan oleh Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto. Dokumen itu diserahkan Widi saat mendatangi KPK. Dia menyebut penyerahan barang bukti itu atas permintaan KPK yang sebelumnya mendatangi kantornya. 

"Menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor. Kami serahkan kelengkapan-kelengkapannya," kata Widi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021) lalu.

Diusut KPK

Sebelumnya, KPK tengah mengusut adanya dugaan korupsi proyek Formula E di DKI Jakarta. Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, lembaganya telah meminta sejumlah keterangan hingga klarifikasi kepada sejumlah pihak. Tujuannya untuk mengumpulkan sejumlah data yang kini dilakukan oleh tim penyelidik KPK.

"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Menurut dia, pengusutan kasus adanya dugaan korupsi di Formula E, tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Formula E, KPK Kembali Periksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI