Aturan yang Dilonggarkan Jokowi di Ramadhan dan Idul Fitri 2022

Dany Garjito

Kamis, 24 Maret 2022 | 18:43 WIB
Aturan yang Dilonggarkan Jokowi di Ramadhan dan Idul Fitri 2022
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Lebaran dan Ramadhan tahun ini tampaknya bakal disambut sukacita masyarakat Indonesia. Maklum saja, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan untuk mudik maupun ibadah di bulan puasa. Salah satu yang disambut antusias adalah izin mudik setelah sebelumnya dilarang sejak pandemi Covid-19 tahun ini.

Selain mudik, ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ramadan dan Idul Fitri 2022. Berikut rangkumannya:

1. Mudik dengan Syarat Booster

Hari Raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan mudik atau pulang kampung. Namun tradisi itu tak berlanjut dua tahun terakhir karena persebaran Covid-19. Mulai tahun ini Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat pulang kampung menemui keluarga.

Namun ada syarat untuk bisa mudik yakni sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm.

Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi.

Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.

2. Salat Tarawih Dibolehkan

Membaiknya kondisi pandemi Covid-19 juga berdampak pada ritual ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pada Ramadhan tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid. Syarat, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

baca juga

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi umat Muslim. Saat awal pandemi dulu, umat Muslim bahkan tidak dibolehkan salat berjamaah di masjid untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

3. Kebijakan Karantina Dihapus

Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Meski demikian mereka masih diwajibkan tes PCR. Pertimbangan menghapus karantina karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibandingkan persebaran di dalam negeri.

Sehingga saat ini karantina sudah tidak relevan. Karantina baru kembali diperlukan jika ada persebaran varian baru dan kasusnya masih belum ditemukan di dalam negeri.

Namun, jika persebaran varian baru sudah tinggi, tetapi kasus positif dari luar lebih rendah, maka karantina sudah tidak relevan. Pemerintah juga semakin memudahkan pelaku perjalanan domestik dengan menghapus syarat PCR sejak 8 Maret 2022 lalu.

4. ASN Tak Perlu Buber

Meski memberi sejumlah pelonggaran, Jokowi masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama dan open house. Sebab, kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kebijakan ini didasari situasi pendemi Covid-19 di Indonesia yang cenderung melandai. ASN perlu turut menjaga agar kondisi tersebut tetap terjaga.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026

Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:28 WIB

Eksploitasi Kemiskinan dalam Film, Menyoal Marketing Operasi Pesta Copet

Eksploitasi Kemiskinan dalam Film, Menyoal Marketing Operasi Pesta Copet

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 19:10 WIB

Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!

Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Iqbal Ramadhan Totalitas Perankan Ijal di Film Operasi Pesta Copet

Iqbal Ramadhan Totalitas Perankan Ijal di Film Operasi Pesta Copet

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:31 WIB

Gabung Persebaya, Striker Timnas Ramadhan Sananta Kembali Asah Naluri

Gabung Persebaya, Striker Timnas Ramadhan Sananta Kembali Asah Naluri

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:55 WIB

Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya

Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 05:52 WIB

Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya

Bernardo Tavares Yakin Ramadhan Sananta Meledak Lagi Bersama Persebaya

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:38 WIB

Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!

Resmi Jadi Pemain Persebaya, Ramadhan Sananta: Halo Rek, Aku Wis Ijo!

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:12 WIB

Clara Shinta Bicara soal Kehamilan Jule: Kita Enggak Boleh Jahat!

Clara Shinta Bicara soal Kehamilan Jule: Kita Enggak Boleh Jahat!

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:54 WIB

Terkini

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:50 WIB

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:34 WIB

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

×