Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 24 Maret 2022 | 17:57 WIB
Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan lepas dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya.

Ketut turut membeberkan alasan pengajuan kasasi. Pertama, putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Majelis hakim, kata Ketut, juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa. Karangan cerita itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti. 

"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atas cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," beber Ketut.

Selain itu, kasasi dilayangkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Serta, dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Divonis Bebas

Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) lalu. 

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

"Mengadili,menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi

Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi

News | Senin, 21 Maret 2022 | 07:00 WIB

Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi

Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:45 WIB

LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi

LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:49 WIB

Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin

News | Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:09 WIB

Terkini

AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah

AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:22 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:17 WIB

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:14 WIB

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:52 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB