PPATK Blokir 17 Rekening Gendut Berisi Rp 77,9 Miliar, Diduga Berasal Dari Aliran Investasi Bodong

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 25 Maret 2022 | 12:53 WIB
PPATK Blokir 17 Rekening Gendut Berisi Rp 77,9 Miliar, Diduga Berasal Dari Aliran Investasi Bodong
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar dengan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal atau bodong.

“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Dalam Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Ivan menambahkan, memasuki usia 20 tahun sejak berdiri pada 17 April 2002, PPATK terus berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

“PPATK sudah berkiprah selama 2 dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat. Selanjutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan PPATK ke depan, yaitu pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC),” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai 281 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 1.540 triliun pada tiap tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan: Ada 100 Affiliator Lain Alirkan Duit Triliunan Rupiah ke Luar Negeri

Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan: Ada 100 Affiliator Lain Alirkan Duit Triliunan Rupiah ke Luar Negeri

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:42 WIB

Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya

Jangan Sampai Ketipu! Ini 11 Daftar Investasi Bodong Versi OJK dan Cara Mengenalinya

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 20:42 WIB

Sisa Saldonya Rp 500 Juta, Doni Salmanan Ternyata Doyan Main Kripto, Polisi: Kalah Melulu

Sisa Saldonya Rp 500 Juta, Doni Salmanan Ternyata Doyan Main Kripto, Polisi: Kalah Melulu

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:11 WIB

Penampilan Lesti Kejora Jadi Sorotan, Netizen Bandingkan Uang Yang Diberi Doni Salmanan

Penampilan Lesti Kejora Jadi Sorotan, Netizen Bandingkan Uang Yang Diberi Doni Salmanan

Bogor | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:43 WIB

Sosok Hendry Susanto Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Yang Kini Jadi Tersangka

Sosok Hendry Susanto Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Yang Kini Jadi Tersangka

Bogor | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:20 WIB

Gaya Cengengesan Doni Salmanan Saat Minta Maaf Jadi Sorotan, Mantan Istri Beberkan Fakta ini

Gaya Cengengesan Doni Salmanan Saat Minta Maaf Jadi Sorotan, Mantan Istri Beberkan Fakta ini

Bogor | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:32 WIB

Terseret Kasus Indra Kenz, Deddy Corubzier: Kalau Jadi Masalah Saya Bayar

Terseret Kasus Indra Kenz, Deddy Corubzier: Kalau Jadi Masalah Saya Bayar

Batam | Rabu, 23 Maret 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB