Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kece. Lalu, tahanan lainnya bernama Himawan Prasetyo juga ikut memukul pundak Kece menggunakan sandal jepit tiga kali dan mengeluarkan kalimat kasar yang dibalas oleh Kece sembari berusaha menghindar.
Tatapan wajah Kece kala itu justru mengarah ke Dedy Wahyudi, sehingga membuatnya emosi. Ia kemudian mengambil sisa tinja dan mencoba memasukannya ke mulut Kece secara paksa. Dedy juga menampar pipi kanan kirinya sebanyak dua kali.
4. Kondisi Kece Pasca Kejadian
Kece disebut mengalami beberapa luka sesuai dengan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri, memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan di pinggang akibat kekerasan benda tumpul.
5. Hukuman untuk Napoleon
Akibat tindakan penyiksaan ini, Napoleon menerima hukuman tambahan, yaitu menjadi terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti