Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:09 WIB
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
Ilustrasi Denda Tidak Lapor SPT Tahunan (pexels.com)

Suara.com - Wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2022. Jika Anda tidak melaporkan SPT tahunan, maka ada denda tidak lapor SPT Tahunan yang menanti Anda.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara online melalui DJP Online. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan. Lantas, berapa denda tidak lapor SPT tahunan?

Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan?

Dilansir dari Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:

1. Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

UU KUP menyebutkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000.

Untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.

baca juga

Pengecualian Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

Adapun pengecualian denda bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu berdasarkan pasal 7 UU KUP. Berikut ini pengecualian tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan.

1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia.

4. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.

6. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.

7. Wajib pajak terkena bencana

8. Wajib pajak lain ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.

Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain sebagai berikut:

a. terkena kerusuhan massal

b. terkena musibah kebakaran

c. terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme

d. mengalami perang antar suku

e. mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Itulah penjelasan mengenai denda tidak lapor SPT tahunan yang perlu diperhatikan. Segera melaporkan pajak Anda sebelum 31 Maret 2022.

Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Jusuf Hamka Ngaku Ngemplang Pajak 35 Tahun, Ending Bersyukur Diampuni

5 Fakta Jusuf Hamka Ngaku Ngemplang Pajak 35 Tahun, Ending Bersyukur Diampuni

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:37 WIB

35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan

35 Tahun Tak Taat Bayar Pajak, Jusuf Hamka Mengaku Dapat Pengampunan

Kalbar | Rabu, 23 Maret 2022 | 17:59 WIB

6,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga Hari Ini

6,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga Hari Ini

Bisnis | Senin, 14 Maret 2022 | 12:09 WIB

Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Lifestyle | Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:20 WIB

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:20 WIB

Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

News | Senin, 07 Maret 2022 | 18:15 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB