Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru Maret 2022: Pelaku Perjalanan Kini Bebas Karantina

Jum'at, 25 Maret 2022 | 20:18 WIB
Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru Maret 2022: Pelaku Perjalanan Kini Bebas Karantina
Ilustrasi mudik - Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19  resmi menetapkan sejumlah aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 yang akan masuk ke Indonesia. Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak diwajibkan untuk menjalani karantina

Aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 bagi PPLN bebas karantina ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya. Penghapusan peraturan karantina ini berlaku mulai Rabu, 23 Maret 2022.

Dalam SE yang telah diterbitkan Ketua Satgas Penangan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengizinkan pelaku perjalanan dari luar negeri baik itu WNI/WNA yang memasuki Indonesia tanpa menjalani karantina. 

Meski ada perubahan aturan perjalanan dari luar negeri terbaru, para pelaku perjalanan luar negeri tetap diminta menunjukkan hasil negatif Corona melalui tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Ketentuan lainnya yaitu mereka harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan menuju Indonesia. Adapun pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri antara lain: 

1. Bandar Udara 

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Surabaya
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat 

2. Pelabuhan 

  • Tanjung Benoa, Bali
  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara 

3. Pos Lintas Batas Negara 

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur 

Selanjutnya, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: UU HKPD Ubah Aturan Retribusi Daerah, Sri Mulyani: Untungkan Dunia Usaha

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk melakukan pemantauan kesehatan secara mandiri terhadap gejala Covid-19 selama  14 hari. Serta selama di Indonesia harus tetap menerapkan protokol kesehatan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI