Kuasa Hukum Keluarga Korban Apresiasi Langkah JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:09 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Korban Apresiasi Langkah JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Laskar FPI
Salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Kuasa hukum korban Unlawful Killing Laskar FPI mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendaftarkan kasasi atas vonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Langkah itu dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang baik.

Aziz Yanuar mewakili keluarga korban menyatakan, narasi yang dibangun selama proses persidangan tidak masuk akal. Sebab, kesaksian hanya berdasar pada dua polisi yang menembak empat orang Laskar FPI tersebut.

"Kami mengapresiasi dan menghargai, ini salah satu bentuk penegakan hukum yang baik. Karena narasi penjelas tidak masuk akal. Bagaimana bisa dia yang melakukan, dia yg bersaksi, kemudian diterima berkaitan dengan kasus ini," kata Aziz saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

Aziz juga mengaitkan hal ini dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Menurut dia, proses persidangan kasus Munarman hanya merujuk pada narasi yang palsu.

"Saya mau kaitkan juga, bagaimana bisa pengungkapan atau penindakan terorisme didasarkan pada narasi, keterangan orang, kemudian fakta-fakta persidangan banyak yang fake," sebut Aziz.

Untuk itu, Aziz berharap agar ke depan, penegakan hukum harus merujuk pada bukti dan keterangan yang jelas. Bukan merujuk pada narasi sepihak.

"Ayo dong kita menegakkan hukum yang baik berdasarkan bukti, keterangan yang jelas. Bukan berdasar narasi keterangan sepihak, karena sekarang ini zaman fitnah, jangan mudah terprovokasi atau kita terperdaya keterangan seperti itu."

Ajukan Kasasi

JPU mengajukan kasasi atas putusan lepas dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya.

Ketut turut membeberkan alasan pengajuan kasasi. Pertama, putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Majelis hakim, kata Ketut, juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa. Karangan cerita itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.

"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atas cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," beber Ketut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!

Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:49 WIB

Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 17:57 WIB

Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat

Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat

News | Senin, 21 Maret 2022 | 07:32 WIB

Terkini

Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores

Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:15 WIB

Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi

Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:52 WIB

Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah

Fakta Baru 11 Bayi di Sleman: Mayoritas Lahir di Luar Nikah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:40 WIB

Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:33 WIB

Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir

Vladimir Putin Isyaratkan Perang Ukraina Segera Berakhir

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:28 WIB

11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal

11 Bayi Ditemukan Dirawat di Satu Rumah di Sleman, Polisi Selidiki Dugaan Penitipan Ilegal

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:23 WIB

Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua

Front Anti Militerisme Gelar Aksi di Kementerian HAM, Soroti Konflik dan Kekerasan di Papua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:17 WIB

Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun

Kasus Lupus di Jakarta Terus Naik, DKI Fokus Skrining Perempuan Usia 18 Tahun

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:13 WIB

Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS

Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:10 WIB

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal

Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Lebih Awal

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:00 WIB