Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Senin, 21 Maret 2022 | 07:32 WIB
Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi aturan penggunaan senjata api yang diberikan kepada anggotanya agar kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam tidak terulang.

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian harus direvisi karena rawan kesewenang-wenangan oleh anggota Polri.

"Presiden dan DPR segera memerintahkan Kapolri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penggunaan kekuatan senjata api yang dilakukan aparat kepolisian dan segera merevisi Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang sesuai dengan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials," jelas Nelson, Minggu (20/3/2022).

Dia juga meminta Kapolri untuk segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan demi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Mulai dari aktor intelektual sampai dengan aktor lapangan secara objektif dan akuntabel, serta sesuai dengan 4 rekomendasi Komnas HAM," lanjutnya.

Menurutnya, prinsip penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum yang diakui internasional sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, dilakukan sebagai alternatif terakhir dan telah bergeser, dari yang awalnya ditujukan untuk membunuh menjadi dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan.

"Tindakan para terdakwa dalam kasus ini justru menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian," tutur Nelson.

Selain itu, kasus ini sejak semula sudah menunjukkan berbagai kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Terlebih, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku aparatur negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.

baca juga

Nelson menambahkan, putusan ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," ucap Nelson.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi

Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi

News | Senin, 21 Maret 2022 | 07:00 WIB

Dr Edi Hasibuan Sebut, Nama Baik Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Harus Direhabilitasi

Dr Edi Hasibuan Sebut, Nama Baik Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Harus Direhabilitasi

Kalbar | Minggu, 20 Maret 2022 | 20:45 WIB

Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka

Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka

Riau | Minggu, 20 Maret 2022 | 13:35 WIB

Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi

Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:45 WIB

LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi

LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 10:49 WIB

Abdullah Hehamahua Sebut Pelaku Penembakan Laskar FPI Seharusnya Dibawa ke Pengadilan HAM

Abdullah Hehamahua Sebut Pelaku Penembakan Laskar FPI Seharusnya Dibawa ke Pengadilan HAM

Riau | Sabtu, 19 Maret 2022 | 16:00 WIB

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Denny Siregar Bergembira Sampai Buat Karangan Bunga

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Denny Siregar Bergembira Sampai Buat Karangan Bunga

Batam | Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:01 WIB

Terkini

Smartphone Photography: Rahasia Foto Profesional Tanpa Peralatan Mahal

Smartphone Photography: Rahasia Foto Profesional Tanpa Peralatan Mahal

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 14:00 WIB

PTPP Raih Kontrak Proyek EPC Dermaga 11 Pupuk Kaltim Senilai Rp400 Miliar

PTPP Raih Kontrak Proyek EPC Dermaga 11 Pupuk Kaltim Senilai Rp400 Miliar

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:59 WIB

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

Singapura Janji Lebih Galak Soal Kabut Asap Kebakaran Hutan saat Jadi Ketua ASEAN 2027

News | Selasa, 03 November 2026 | 13:55 WIB

Jangan Asal Instal, Ini 6 Cara Cek File APK Aman Sebelum Dipasang di HP Android

Jangan Asal Instal, Ini 6 Cara Cek File APK Aman Sebelum Dipasang di HP Android

Tekno | Selasa, 03 November 2026 | 13:50 WIB

Anti Ngembang! Ini 5 Rekomendasi Protein Cream Penjinak Rambut

Anti Ngembang! Ini 5 Rekomendasi Protein Cream Penjinak Rambut

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:50 WIB

Ciri-ciri Sepatu Adidas Spezial Original, Ini Cara Membedakan dengan yang KW

Ciri-ciri Sepatu Adidas Spezial Original, Ini Cara Membedakan dengan yang KW

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 13:50 WIB

Clarentia Prameta: Berkarya Melampaui Batas, Menghidupi Musik dan Pendidikan

Clarentia Prameta: Berkarya Melampaui Batas, Menghidupi Musik dan Pendidikan

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:47 WIB

PNM Hadirkan Akses Air Bersih, Jaga Harapan Masyarakat di Tengah Keterbatasan

PNM Hadirkan Akses Air Bersih, Jaga Harapan Masyarakat di Tengah Keterbatasan

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 13:46 WIB

Tren Stop the Wedding: Bukti Remaja Takut Menikah atau Sikap Realistis?

Tren Stop the Wedding: Bukti Remaja Takut Menikah atau Sikap Realistis?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 13:45 WIB

Piala Asia 2027 Ditunda, Jadi Digelar 23 Desember-21 Januari 2028

Piala Asia 2027 Ditunda, Jadi Digelar 23 Desember-21 Januari 2028

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 13:41 WIB

×