Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:49 WIB
Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Alatas menyinggung soal kasus unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar FPI dalam tragedi penembakan di KM 50. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dituntaskan seadil-adilnya. 

Hal itu disampaikan dari atas mobil komando saat unjuk rasa massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipecat dan dipenjarakan di kawasan Patung Kuda, Silang Merdeka Barat Daya, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/3/2022). 

"Itu bukan pelanggaran biasa, itu pelanggaran HAM," seru Habib Hanif Alatas kepada peserta aksi. 

Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Alatas saat berorasi di atas mobil Komando. (Suara.com/Yaumal)
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Alatas saat berorasi di atas mobil Komando. (Suara.com/Yaumal)

Habib Hanif pun lantas mengatakan peristiwa tersebut harus disidangkan di pengadilan HAM. 

"Kami minta menuntaskan tragedi (kasus) HAM KM 50 untuk disidangkan di pengadilan HAM," tegasnya. 

Diketahui, dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

"Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya.

Ketut turut membeberkan alasan pengajuan kasasi. Pertama, putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

baca juga

Majelis hakim, kata Ketut, juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.

Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa. Karangan cerita itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti. 

"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atas cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," beber Ketut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 17:57 WIB

Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat

Buntut Vonis Lepas Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH Desak Kapolri Revisi Aturan Penggunaan Senpi Aparat

News | Senin, 21 Maret 2022 | 07:32 WIB

Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi

Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi

News | Senin, 21 Maret 2022 | 07:00 WIB

Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka

Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka

Riau | Minggu, 20 Maret 2022 | 13:35 WIB

Terkini

Ulasan Fall 2: Deadpoint,Perjuangan Hidup Mati di Atas Menara

Ulasan Fall 2: Deadpoint,Perjuangan Hidup Mati di Atas Menara

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 09:30 WIB

Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan

Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:24 WIB

AiMOGA Robotics Gandeng Perguruan Tinggi Indonesia Kembangkan Robotika dan Kecerdasan Buatan

AiMOGA Robotics Gandeng Perguruan Tinggi Indonesia Kembangkan Robotika dan Kecerdasan Buatan

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 09:15 WIB

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru, Bisa Diurus dari Rumah Saja!

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Terbaru, Bisa Diurus dari Rumah Saja!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:13 WIB

Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau

Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 09:05 WIB

Prabowo: Sistem Ekonomi Kita Tidak Berjalan Sesuai Cita-cita

Prabowo: Sistem Ekonomi Kita Tidak Berjalan Sesuai Cita-cita

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 09:05 WIB

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Lee Je Hoon Diincar Bintangi Film Horor Thriller Baru, Ominous Dream

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Mewah! Jepang Pakai Kapal Pesiar Untuk Hunian Atlet Asian Games 2026

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 09:00 WIB

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Automechanika Jadi Titik Temu Industri Otomotif Global di Indonesia

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 08:50 WIB

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis

Riau | Sabtu, 19 September 2026 | 08:47 WIB

×