Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!

Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:49 WIB
Desak Kasus Unlawful Kiling Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Menantu Rizieq: Ini Bukan Pelanggaran Biasa!
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Alatas menyinggung soal kasus unlawful killing yang menewaskan enam anggota laskar FPI dalam tragedi penembakan di KM 50. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dituntaskan seadil-adilnya. 

Hal itu disampaikan dari atas mobil komando saat unjuk rasa massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipecat dan dipenjarakan di kawasan Patung Kuda, Silang Merdeka Barat Daya, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (25/3/2022). 

"Itu bukan pelanggaran biasa, itu pelanggaran HAM," seru Habib Hanif Alatas kepada peserta aksi. 

Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Alatas saat berorasi di atas mobil Komando. (Suara.com/Yaumal)
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Alatas saat berorasi di atas mobil Komando. (Suara.com/Yaumal)

Habib Hanif pun lantas mengatakan peristiwa tersebut harus disidangkan di pengadilan HAM. 

"Kami minta menuntaskan tragedi (kasus) HAM KM 50 untuk disidangkan di pengadilan HAM," tegasnya. 

Diketahui, dua terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

"Mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana dalam keterangan tertulisnya.

Ketut turut membeberkan alasan pengajuan kasasi. Pertama, putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Sebut Putusan Hakim Diambil dari Kebohongan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Majelis hakim, kata Ketut, juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian. Sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum.

Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," jelas Ketut.

Ketut melanjutkan, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa. Karangan cerita itu tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti. 

"Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atas cerita karangan yang dilakukan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti," beber Ketut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI