Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Mau Beri Pesan Jangan Main-main Angkat Isu Papua

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:41 WIB
Haris Azhar dan Fatia Tersangka Kasus Luhut, Aktivis HAM: Pemerintah Mau Beri Pesan Jangan Main-main Angkat Isu Papua
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Aktivis HAM Surya Anta Ginting menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti harus dibaca dari dua sisi. Diketahui Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pertama, Surya mengatakan penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia karena pemerintah ingin memberi pesan agar jangan berani -berani untuk mengangkat isu Papua dari soal ketimpangan sosial, bisnis hingga pelanggaran ham.

Jika ada yang berani, konsekuensinya kata Surya yakni dipidanakan. Hal tersebut kata Surya melihat kasus Haris dan Fatia.

"Pemerintah mau memberi pesan bahwa jangan berani berani untuk angkat isu Papua, soal, ketimpangan sosial soal bisnis dan pelanggaran ham seperti yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia. Dia (pemerintah) memberi kesan bahwa masalah Papau kalau diungkap ke publik dan ditunjukkan aktor aktornya maka pidanalah konsekusinya," ujar Surya saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2022).

Kemudian kedua kata Surya, penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia menunjukkan pemerintah tidak terbuka terhadap fakta-fakta yang terjadi Papua.

Bahkan Surya menyebut janji pemerintah untuk memanusiakan Papua, mensejahterakan Papua dan membuka ruang demokrasi hanya Lip Service.

"Ini bermakna juga bahwa pemerintah masih tidak terbuka terhadap fakta fakta yang terjadi di lapangan, Papua pemerintah masih Lips service terhadap janji untuk memanusiakan Papua janji untuk mensejahterakan Papua janji untuk membuka ruang demokrasi di Papua masih lip service," ucap Surya.

Lip service yang dimaksud Surya yakni bahwa setiap ada yang membuka persoalan -persoalan di Papua, konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.

"Kenapa? karena setiap yang membuka persoalan persoalan di Papua, ada konsekuiensi apakah konsekuensinya itu , UU ITE, atau serangan politik terhadap teman teman yang mengangkat masalah Papua dari berbagai lini berbagai sektor," tutur Surya.

baca juga

Di sisi lain, Surya mengatakan jika berbicara soal pemerintahan yang baik, terbuka, bersih, semua persoalan-persoalan baik di Papua atau di luar Papua, dalam soal bisnis dan kaitannya antara aktor pemerintah dengan korporasi, harusnya diungkap.

"Ini harus diungkap kalau nggak kita hanya melihat korporasi, oligarki mendapatkan keuntungan dan aktor aktor pemerintah mendapatkan rente terhadap bisnis ini dan sisi lain rakyat menjadi korban ulah korban dari ketimpangan sosialnya, korban dari lingkungan yang hancur segala macam," papar Surya.

Lebih lanjut dengan penetapan tersangka Fatia dan Hari, Surya mempertanyakan apakah reformasi masih terus berjalan atau sudah berhenti.

Pasalnya kata Surya, pejabat negara sudah tak bisa dikritik.

"Kita harus memulai berpikir ulang aapakah reformasi kita ini masih terus berjalan dan kita perdalam atau reformasi kita sudah berhenti, ketika pejabat saja tidak mudah dikritik. Pejabat saja ketika dikritik ketika diungkap boroknya ke publik justru melakukan kriminlisasi," ungkap Surya.

"Konsekuensi seseorang menjadi pejabat adalah mau dikritik bahkan harus terima dengan hinaan publik, kalau tidak ngapain jadi pejabat itu yang membedakan pejabat dan raktat biasa," sambungnya.

Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.

Fatia membeberkan semua pasal tersebut berada di Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang disangkakan ada Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 14 ayat 2, Pasal 15, lalu Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 55. Kurang lebih segitu dan itu terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong," kata Fatia dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).

Fatia menegaskan, hal yang diungkapkannya bersama Direktur Lokataru Haris Azhar di YouTube itu adalah data riset yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan menyerang personal Luhut.

"Yang saya ucapkan dalam Youtube itu tidak ada sama sekali upaya untuk mencemarkan nama baik seseorang secara pribadi," ucapnya.

"Kalau pasal yang disangkakan adalah pasal berita bohong, berarti sebetulnya mencerminkan negara tidak bisa dikritik walaupun dengan upaya riset dan lain-lain," tegas Fatia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Ingin Belanja Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Tahun 2022 Naik Rp100 Triliun

Luhut Ingin Belanja Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Tahun 2022 Naik Rp100 Triliun

Bisnis | Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:37 WIB

Jleb Banget! Luhut Disindir Gegara Aturan Tarawih Berjamaah: Ingat Pak, Kau Bukan Presiden

Jleb Banget! Luhut Disindir Gegara Aturan Tarawih Berjamaah: Ingat Pak, Kau Bukan Presiden

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:43 WIB

Luhut Minta Tesla Penuhi Syarat Jika Ingin Investasi di Indonesia: Bukan Tesla yang Bikin Syarat!

Luhut Minta Tesla Penuhi Syarat Jika Ingin Investasi di Indonesia: Bukan Tesla yang Bikin Syarat!

Bisnis | Jum'at, 25 Maret 2022 | 11:25 WIB

Jengkel Sama Tesla, Luhut ke Elon Musk: This Country is Not Banana Republic!

Jengkel Sama Tesla, Luhut ke Elon Musk: This Country is Not Banana Republic!

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 10:43 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB