Suara.com - Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Terawan sendiri pernah diberhentikan sementara akibat terapi cuci otak yang menuai kontroversi. Ia kemudian diangkat menjadi Menteri Kesehatan RI oleh Jokowi. Namun, harus berakhir lebih cepat usai adanya perombakan kabinet pada Desember 2020.
Harta Kekayaan Terawan
Selama menjabat sebagai Menteri Kesehatan, Terawan diketahui sudah dua kali melapor harta kekayaannya kepada KPK, yakni pada tahun 2020 dan 2021. Tercatat ia memiliki kekayaan sebesar Rp91.534.166.279 per tanggal 8 Januari 2021.
Aset paling banyak yang dimiliki Terawan diketahui disumbangkan oleh kepemilikan kas dan setara kas yang jumlahnya mencapai Rp73.402.286.279.
Sementara, aset kepemilikan tanah dan bangunan menjadi sumber kekayaannya yang ke-2 dengan jumlah Rp14.299.880.000. Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Terawan berdasarkan situs resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id.
Rincian Harta Kekayaan Terawan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp14.299.880.000
1. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp433.200.000.
Baca Juga: Rekam Jejak Terawan Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Kini Tak Bisa Praktik
2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, LAINNYA Rp200.000.000.
BERITA TERKAIT
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
04 Mei 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI