Suara.com - Beredarnya kabar soal tilang elektronik di jalan tol membuat masyarakat penasaran. Kapan tilang elektronik jalan tol mulai berlaku?
Lalu apa saja jenis pelanggaran dan sanksi tilang elektronik jalan tol? Hingga di mana saja lokasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol?
Lantas, kenapa berkendara di jalan tol bisa kena tilang? Meskipun disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi. Tentunya ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi berupa tilang.
Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama dengan plat nomor kendaraan. Kemudian akan ada proses verifikasi, dan setelahnya polisi akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Jadwal Berlaku Tilang Elektronik Jalan Tol
Penerapan tilang elektronik di jalan tol akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Jalan Tol
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. Untuk batas kecepatan, nantinya akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang seringkali memacu kecepatan kendaraannya.
Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, nantinya akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang oleh pihak kepolisian.
Lokasi Penerapan ETLE Nasional PRESISI jalan tol
Weight In Motion Jasa Marga
- JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Padaleunyi Km 120 B
- Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Speed Camera Korlantas Polri
- Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Ruas Tol Batang-Semarang
- Ruas Tol Semarang-Solo
- Ruas Tol Solo-Ngawi
- Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Itulah beberapa informasi seputar tilang elektronik jalan tol yang perlu diperhatikan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Khofifah Dukung Penerapan Program Tilang Elektronik Polri
Malang | Senin, 28 Maret 2022 | 07:15 WIB
Resmi! Tilang Elektronik Berlaku di Medan
Sumut | Minggu, 27 Maret 2022 | 14:43 WIB
Jalan Tol Trans Sumatera Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Video | Minggu, 06 Maret 2022 | 15:30 WIB
Terkini
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB