Suara.com - Andi Arief mendadak 'ribut' di Twitter. Ketua Bappilu Partai Demokrat itu menuding Juru Bicara KPK Ali Fikri telah membuat kabar bohong alias hoaks.
Andi Arief merasa dirinya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan dari KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Tak hanya itu, Andi Arief juga menuding Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak profesional. Sehingga, dirinya merasa dirugikan.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," tulis Andi Arief di Twitternya.
Dalam cuitan sebelumnya, Andi Arief mengaku sudah lapor ke anggota Komisi III DPR RI Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK. Hal itu untuk mengetahui apa motifnya mengumumkan dirinya dipanggil sebagai saksi yang ia sebut sebagai berita salah.
"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," katanya.

Andi Arief juga mengaku bingung, tiba-tiba namanya dihubungkan dengan kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara.
"Apa urusannya kok tiba-tiba saya dihubungkan?. Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini," tanya Andi Arief.

Sebagaimana dilansir dari Antara sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/3/2022), memanggil Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.