Suara.com - Warga Timor Leste harus memberikan suara ulang untuk memilih presiden baru, setelah Ramos Horta tidak mendapatkan suara mayoritas lebih dari 50 persen dari pesaingnya Fransisco Guterres, yang menjabat sebagai Presiden.
Ramos yang pernah menjadi presiden sebelumnya, mendapatkan suara yang besar yaitu 46,6 persen dalam pemungutan suara minggu lalu sementara Fransisco hanya mendapat 22,1 persen, menurut penghitungan suara yang diumumkan hari Minggu oleh Komisi Pemilihan Umum Timor Leste.
Pemilihan presiden ulang akan dilakukan 19 April dan pemenangannya akan mulai menjabat sebagai presiden tanggal 20 Mei, bertepatan dengan ulang tahun kemerdekaan Timor Leste ke-20 dari Indonesia.
Ramos dan Fransisco selama kampanye saling menuduh lumpuhnya kehidupan politik yang sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Presiden di Timor Leste bertanggung jawab mengangkat pemerintah dan membubarkan parlemen.
Negeri dalam kemelut politik
Di tahun 2018, Presiden Fransisco menolak mengambil sumpah sembilan calon menteri dari Partai CNRT, yakni Partai Kongres Nasional bagi Pembangunan Timor Leste yang didirikan oleh pemimpin perjuangan kemerdekaan Xanana Gusmao. Xanana adalah salah satu pendukung Ramos untuk jadi presiden.
Fransisco, yang dikenal dengan panggilan Lu Olo berasal dari Partai Fretilin, Partai Front Revolusi bagi Kemerdekaan Timor Leste, yang sebelumnya di tahun 1970-an dan 1980-an memimpin pergerakan untuk merdeka dari Indonesia.
Fretilin mengatakan Ramos tidak layak menjadi presiden. Mereka menuduh ia yang menyebabkan krisis politik ketika menjadi perdana menteri di tahun 2006, dengan puluhan orang terbunuh ketika terjadi konflik terbuka di jalan-jalan di kota Dili.
Kemelut politik ini menyebabkan pengunduran diri Perdana Menteri, Taur Matan Ruak di bulan Februari 2020.
Namun dia bersedia menjadi perdana menteri sementara sampai pemerintah baru terbentuk, termasuk untuk menangani pandemi COVID dengan dana sekitar AU$250 juta.
Pemerintahannya berjalan tanpa anggaran tahunan dengan hanya menggandalkan dana bulanan yang dikeluarkan oleh tabungan negara, yang disebut Dana Petroleum.
Calon bisa mengajukan keberatan dalam masa 24 jam
Menurut Komisioner Pemilu, Odete Maria Belo, hasil pemilihan masih akan disahkan oleh pengadilan banding.
Dia mengatakan KPU mengundang para calon presiden untuk mengajukan banding dalam masa 24 jam.
Sejak merdeka dari Indonesia di tahun 2012 lewat hasil referendum yang dilakukan di tahun 1999, transisi Timor Leste ke arah demokrasi mengalami banyak masalah.
Para pemimpin negara tersebut harus juga berjuang keras menangani kemiskinan, pengangguran dan korupsi.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Terkini
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB