- Sembilan relawan Global Sumud Flotilla melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan oleh tentara Israel ke Kejagung pada Rabu.
- Para relawan menyerahkan barang bukti berupa foto luka, hasil visum, dan kronologi lengkap penculikan di perairan internasional.
- Laporan tersebut bertujuan menempuh jalur hukum atas kekerasan penahanan dan mendukung kemerdekaan rakyat Palestina.
Suara.com - Sembilan relawan Global Sumud Flotilla bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Mereka juga didampingi mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman.
Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan kemanusiaan yang dilakukan tentara Israel terhadap para relawan saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.
Perwakilan relawan Global Sumud Flotilla, Herman Budianto, mengatakan sembilan relawan tersebut mengalami penculikan oleh tentara Israel ketika berlayar di perairan internasional untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan.
"Melaporkan apa yang sudah kami alami selama kami diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari," kata Herman di Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2026).
Menurut Herman, selama ditahan para relawan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang yang mereka nilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi langkah hukum untuk menekan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi, sekaligus mendorong dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
"Dan juga tentu terus bisa mendukung kemerdekaan Palestina yang sekarang ini masih terus mengalami genosida, blokade, dan hal-hal buruk lainnya yang terus menimbulkan korban dalam jumlah yang sangat besar, baik di Gaza maupun di Tepi Barat," ujarnya.
Sebagai barang bukti, para relawan menyerahkan dokumentasi berupa foto-foto luka yang mereka alami selama menjadi tahanan, hasil visum, serta kronologi lengkap kejadian.
"Kalau bukti-bukti kami sudah kumpulkan berupa foto dari luka-luka yang kami alami, kemudian juga dari visum-visum yang sudah ada, termasuk kronologi secara lengkap," pungkas Herman.