"Jadilah kolaborator guna mendorong partisipasi aktif warga sebagai ko-kreator pembangunan Jakarta. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha merupakan unsur yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan pembangunan. Sehingga kolaborasi dan sinergi antarpelaku menjadi sangat penting dalam proses perencanaan," katanya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Musrenbang tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.
Maka penyusunan Rencana Kerja Permerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Tahun 2023-2026 yang saat ini dalam proses finalisasi.