Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
baca 10 detik
  • Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto menyelidiki dugaan pemalsuan riset oleh tiga warga Indonesia dalam konferensi ilmiah di Kopenhagen.
  • Pemerintah akan memeriksa keterkaitan riset tersebut dengan kewajiban akademik sebelum menentukan sanksi berdasarkan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012.
  • Pencabutan gelar akademik tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa koordinasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status penelitian pihak bersangkutan.

Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyinggung potensi sanksi terhadap warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan riset di konferensi ilmiah untuk para ahli pneumonia di Kopenhagen, Denmark.

Dari informasi yang tersebar di media sosial, terdapat tiga nama yang dituding lakukan pemalsuan riset tersebut, di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti.

Brian mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta langsung menjatuhkan sanksi pencabutan gelar akademik tanpa proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, status penelitian hingga tujuan riset yang dilakukan harus terlebih dahulu ditelusuri.

Hal ini perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian tersebut, serta status subjek yang bersangkutan,” kata Brian kepada Suara.com, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan aturan mengenai pencabutan gelar akademik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam Pasal 28 ayat 5 UU tersebut, kata Brian, gelar akademik, gelar vokasi, maupun gelar profesi dapat dinyatakan tidak sah apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiarisme atau jiplakan.

“Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar tersebut terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat,” ujarnya.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi terkait penggunaan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah maupun gelar akademik.

baca juga

Namun demikian, Brian menegaskan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku pada semua kasus dugaan pelanggaran riset, termasuk kasus yang kini menjadi sorotan di Denmark.

Menurut dia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tetap harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan melibatkan kampus atau lembaga asal pihak yang bersangkutan.

“Kemdiktisaintek perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian, serta status akademik yang bersangkutan, dengan berkoordinasi erat bersama perguruan tinggi atau lembaga asal yang terkait,” terangnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa penelitian yang dipermasalahkan ternyata tidak berkaitan langsung dengan proses memperoleh gelar akademik.

Jika demikian, maka ketentuan pencabutan gelar tidak bisa langsung diterapkan.

“Apabila penelitian tersebut ternyata tidak dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban akademik untuk memperoleh ijazah atau gelar, maka ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar pencabutan ijazah atau gelar,” jelas Brian.

Karena itu, menurutnya, langkah paling penting saat ini dengan memastikan terlebih dahulu status akademik pihak yang terlibat serta kaitan penelitian tersebut dengan proses pendidikan formal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:23 WIB

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:15 WIB

Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark

Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:50 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:38 WIB

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Posisi Tidur Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui dan Islam

Posisi Tidur Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui dan Islam

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar

Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:19 WIB

4 Dampak Buruk Menggunakan Sunscreen Kedaluwarsa, Cek Sebelum Dipakai

4 Dampak Buruk Menggunakan Sunscreen Kedaluwarsa, Cek Sebelum Dipakai

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:18 WIB

Demi Meninggalkan Jalanan, Ia Menukar Namanya dengan Sebuah Petualangan

Demi Meninggalkan Jalanan, Ia Menukar Namanya dengan Sebuah Petualangan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:15 WIB

4 HP Tecno Paling Murah untuk Gaming, Baterai Badak hingga Layar 144 Hz

4 HP Tecno Paling Murah untuk Gaming, Baterai Badak hingga Layar 144 Hz

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:15 WIB

9 Rekomendasi Pompa Pendorong Terbaik untuk Shower dan Water Heater

9 Rekomendasi Pompa Pendorong Terbaik untuk Shower dan Water Heater

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!

Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati

Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×