Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Profesor Brian Yuliarto. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
  • Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto menyelidiki dugaan pemalsuan riset oleh tiga warga Indonesia dalam konferensi ilmiah di Kopenhagen.
  • Pemerintah akan memeriksa keterkaitan riset tersebut dengan kewajiban akademik sebelum menentukan sanksi berdasarkan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012.
  • Pencabutan gelar akademik tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa koordinasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status penelitian pihak bersangkutan.

Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyinggung potensi sanksi terhadap warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan riset di konferensi ilmiah untuk para ahli pneumonia di Kopenhagen, Denmark.

Dari informasi yang tersebar di media sosial, terdapat tiga nama yang dituding lakukan pemalsuan riset tersebut, di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti.

Brian mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta langsung menjatuhkan sanksi pencabutan gelar akademik tanpa proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, status penelitian hingga tujuan riset yang dilakukan harus terlebih dahulu ditelusuri.

Hal ini perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian tersebut, serta status subjek yang bersangkutan,” kata Brian kepada Suara.com, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan aturan mengenai pencabutan gelar akademik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam Pasal 28 ayat 5 UU tersebut, kata Brian, gelar akademik, gelar vokasi, maupun gelar profesi dapat dinyatakan tidak sah apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiarisme atau jiplakan.

“Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar tersebut terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat,” ujarnya.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi terkait penggunaan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah maupun gelar akademik.

Namun demikian, Brian menegaskan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku pada semua kasus dugaan pelanggaran riset, termasuk kasus yang kini menjadi sorotan di Denmark.

Menurut dia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tetap harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan melibatkan kampus atau lembaga asal pihak yang bersangkutan.

“Kemdiktisaintek perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian, serta status akademik yang bersangkutan, dengan berkoordinasi erat bersama perguruan tinggi atau lembaga asal yang terkait,” terangnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa penelitian yang dipermasalahkan ternyata tidak berkaitan langsung dengan proses memperoleh gelar akademik.

Jika demikian, maka ketentuan pencabutan gelar tidak bisa langsung diterapkan.

“Apabila penelitian tersebut ternyata tidak dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban akademik untuk memperoleh ijazah atau gelar, maka ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar pencabutan ijazah atau gelar,” jelas Brian.

Karena itu, menurutnya, langkah paling penting saat ini dengan memastikan terlebih dahulu status akademik pihak yang terlibat serta kaitan penelitian tersebut dengan proses pendidikan formal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:23 WIB

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:15 WIB

Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark

Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark

Tekno | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:50 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:38 WIB

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 17:59 WIB

Terkini

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:42 WIB

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:41 WIB

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:33 WIB

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:23 WIB

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:15 WIB

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:39 WIB

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian

Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:30 WIB