5 Fakta Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Sambil Bawa Anak Kembarnya

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:42 WIB
5 Fakta Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Sambil Bawa Anak Kembarnya
Ilustrasi Open BO. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Diancam pasal tindak perdagangan orang

Akibat aksi AR yang menjual istrinya kepada pria hidung belang, ia diancam Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Alhasil, AR terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

4. Dilakukan di depan anak kembarnya

Saat EE melayani tamunya, anak kembarnya tahu saat pria hidung belang datang dan masuk ke kamar bersama ibunya. Namun, mereka selalu diminta pergi oleh sang ayah saat tamu EE datang.

5. Anak kembar diserahkan ke P2TP2A

AR dan EE sendiri telah diamakan kepolisian. Sedangkan anak kembar mereka sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Hal ini dilakukan demi mengembalikan psikologi kedua anak tersebut akibat kasus yang menjerat orang tuanya. Rencananya, mereka akan dijemput oleh kakek neneknya yang ada di Jakarta.

Demikianlah ulasan mengenai 5 fakta suami yang tega jual istri melalui aplikasi MiChat. Kini keduanya sedang menjalani prose pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serkot. Sementara kedua anaknya, berada di P2TP2A.

Baca Juga: Harga Daging di Cilegon Melonjak Jelang Ramadhan, Tembus Rp150 Ribu Perkilogram

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI