3. Diancam pasal tindak perdagangan orang
Akibat aksi AR yang menjual istrinya kepada pria hidung belang, ia diancam Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Alhasil, AR terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
4. Dilakukan di depan anak kembarnya
Saat EE melayani tamunya, anak kembarnya tahu saat pria hidung belang datang dan masuk ke kamar bersama ibunya. Namun, mereka selalu diminta pergi oleh sang ayah saat tamu EE datang.
5. Anak kembar diserahkan ke P2TP2A
AR dan EE sendiri telah diamakan kepolisian. Sedangkan anak kembar mereka sudah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.
Hal ini dilakukan demi mengembalikan psikologi kedua anak tersebut akibat kasus yang menjerat orang tuanya. Rencananya, mereka akan dijemput oleh kakek neneknya yang ada di Jakarta.
Demikianlah ulasan mengenai 5 fakta suami yang tega jual istri melalui aplikasi MiChat. Kini keduanya sedang menjalani prose pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Serkot. Sementara kedua anaknya, berada di P2TP2A.
Baca Juga: Harga Daging di Cilegon Melonjak Jelang Ramadhan, Tembus Rp150 Ribu Perkilogram
Kontributor : Agung Kurniawan