MAKI Gugat Mendag M Luthfi di PN Jakpus Terkait Belum Buka Mafia Minyak Goreng

Selasa, 29 Maret 2022 | 18:40 WIB
MAKI Gugat Mendag M Luthfi di PN Jakpus Terkait Belum Buka Mafia Minyak Goreng
Mendag Muhammad Lutfi (ANTARA)

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait belum umumkan pihak-pihak untuk ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan langsung sejumlah gugatannya kepada PN Jakarta Pusat.

"Kami telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," ucap Boyamin di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Ketua MAKI Boyamin Saiman menggugat Mendag M Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng. [Suara.com/Welly]
Ketua MAKI Boyamin Saiman menggugat Mendag M Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng. [Suara.com/Welly]

Boyamin pun menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.

"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkap Boyamin.

Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Boyamin menyebut, adanya sebanyak 73 penyidik seharusnya mampu melakukan penyidikan atas kelangkaan minyak goreng tersebut.

Menurut Boyamin, Mendag M Luthfi diduga sudah mengetahui nama para calon tersangka pelaku yang melakukan penimbun minyak goreng.

Apalagi, mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.

Baca Juga: Mahasiswa Riau Demo soal Minyak Goreng, Desak Jokowi Copot Mendag Lutfi

"Yakni, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri,"ungkapnya

Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.

"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.

Maka itu, Boyamin berharap permohonan gugatan praperadilannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.

"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI