Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 29 Maret 2022 | 20:50 WIB
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load - Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)

Suara.com - Jelang arus mudik Lebaran 2022, Jasa Marga memasang 25 unit Speed Camera atau tilang elektronik alias kamera ETLE yang akan diintegrasikan di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Lalu lokasi tilang elektronik di mana saja?

Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa. Bagi masyarakat yang akan mudik 2022, harap memperhatikan lokasi tilang elektronik di mana saja.

Jumlah kamera ETLE ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Hal ini diumumkan melalui akun Twitter resmi Humas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat @pupr_bpjt.

"Tengah dilakukan sosalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera."

"Sistem akan terintegrasi melalui dua sistem yakni Speed Camera di ruas Jalan Tol untuk penindakan dari pelanggaran hukum kendaraan Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di Jalan Tol untuk mengawasi beban kendaraan melintas secara real time."

Sementara itu, aturan tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang dan peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Untuk laju kendaraan di jalan tol dalam kota kecepatan minimalnya adalah 60 Km/Jam dan maksimal (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).

Jika melebihi batas, maka pengendara akan tertangkap kamera, lengkap dengan nomor kendaraan dan kena tilang elektronik.

Jadi buat kalian yang akan mudik melalui jalan tol, harap selalu waspada dan mengatur laju kendaraan agar tak melebihi batas kecepatan jika tak ingin kena tilang elektronik.

Demikian penjelasan tentang lokasi tilang elektronik di mana saja. Semoga informasinya bermanfaat dan selamat memasuki bulan suci Ramadhan 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera

Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera

Otomotif | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:05 WIB

21,3 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng Saat Lebaran 2022

21,3 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng Saat Lebaran 2022

Jawa Tengah | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:45 WIB

80 Juta Orang Diprediksi Mudik Saat Lebaran 2022, Apa yang Perlu Dilakukan Agar Kasus COVID-19 Tak Naik Lagi?

80 Juta Orang Diprediksi Mudik Saat Lebaran 2022, Apa yang Perlu Dilakukan Agar Kasus COVID-19 Tak Naik Lagi?

Health | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:21 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB