Manfaatkan Program Pemerintah, Warga Asal RI Bisa Beli Rumah di Australia

Siswanto, ABC

Rabu, 30 Maret 2022 | 12:41 WIB
Manfaatkan Program Pemerintah, Warga Asal RI Bisa Beli Rumah di Australia
Ilustrasi Rumah Minimalis. (Pexels/scottwebb)

A$800.000

A$600.000

VIC

A$700.000

A$500.000

QLD

A$600.000

A$450.000

WA

baca juga

A$500.000

A$400.000

SA

A$500.000

A$350,000

TAS

A$500.000

A$400,000

ACT

A$500.000

N/A

NT

A$500.000

N/A

Bagi Yayan dan keluarganya, memiliki rumah empat kamar berlantai dua di Australia, tidak pernah terbayangkan sama sekali.

"Tadinya antara berani dan ndak berani. Nah, pas mengurus tax return ketemu akuntan orang Indonesia. Dialah yang menyarankan agar kami coba membeli rumah daripada terus menyewa," ujar Yayan kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

"Saat itu kami sama sekali ndak ada tabungan. Paling adanya 2 ribu hingga 5 ribu dolar saja," tambahnya.

Mereka dikenalkan kepada seorang'mortgage broker' yang juga asal Indonesiadan membantu mereka mengakses skema 'HomeStart' dari Pemerintah Australia Selatan.

"Setelah beberapa waktu, akhirnya uang muka terkumpul juga. Tak banyak, hanya sekitar 25 ribu dolar," jelas Yayan.

"HomeStart ini memang bunganya agak tinggi dibandingkan bank karena kami mendapatkan loan hampir 500 ribu dolar dengan masa kredit 18 tahun. Jadi kami membayar sekitar 1.300 dolar per dua minggu," katanya.

Setelah setahun mencari lokasi yang pas dan setahun lagi proses pembangunannya, pada bulan Maret 2020, keluarga Yayan telah memasuki rumah baru mereka.

Menurut Yayan, cicilan rumahnya memang sedikit lebih besardibanding biaya sewa rumah sebelumnya, tapi dia merasa lebih tenang karena sekarang ia membayar untuk rumahnya sendiri.

Apalagi rumahnyakini berkamar empat, sementara dulu saat menyewa selalu yangdua kamar saja.

Skema membelirumah pertama dengan dana pensiun

Bagi warga negara dan penduduk tetap yang ingin membeli rumah untuk pertama kalinya, tersedia pula skema bernama 'first home super saver' (FHSS) yang dikelola oleh kantor pajak Australia (ATO).

Melalui skema ini, seorang pekerja dimungkinkan untuk menabung uang muka pembelian rumah di dalam tabungan dana pensiun atau 'superannuation'.

Sejak 1Juli 2017, pekerja dibolehkan untuk secara sukarela menabung atau istilahnya memberikan 'contributions', ke dana pensiunnya, di luar dana pensiun ditanggung oleh perusahaan.

Terhitung 1Juli2018, pekerja yang bersangkutan dibolehkan meminta pencairan dana tabungan tersebut untuk dipergunakan sebagai uang muka membeli rumah pertama.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, agar ATO mencarikan dana tersebut ke rekening pekerja yang bersangkutan.

  • Rumah yang dibeli harus ditinggali sendiri segera setelah rumah tersebut siap
  • Rumah tersebut harus ditinggali minimal 6 bulan dalam 12 bulan sejak dimiliki.

Saat ini seorang pekerja dapat mengajukan permohonan pencairan hingga A$15.000 dari kontribusi sukarela dalam satu tahun keuangan dan maksimal A$30.000 untuk seluruh tahun keuangan.

Dalam anggaran belanja nasionalyang diajukan Pemerintah Federal sekarang, terhitung mulai1 Juli 2022, jumlah yang bisa dicairkan dari dana pensiunmeningkat dari A$30.000 menjadi A$50.000 untuk seluruh tahun keuangan.

Simak artikel lainnya dari ABC Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:37 WIB

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:19 WIB

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:01 WIB

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:49 WIB

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Program Marketing CoE Danantara

Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam Program Marketing CoE Danantara

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:00 WIB

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:39 WIB

Pakar: Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi

Pakar: Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:00 WIB

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:18 WIB

Terkini

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:04 WIB

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:53 WIB

×