Suara.com - Sudah tahu belum, kalau ada kenaikan tarif PPN? Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 Ayat 1. Lantas, apa saja barang dan jasa yang bebas PPN?
Kebijakan mengenai kenaikan PPN 11 persen ini resmi diundangkan pada hari Jumat (1/4/2022). Pasal 7 Ayat 1 UU HPP tersebut mengatur soal tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Penasaran, apa saja barang dan jasa bebas PPN?
Perlu diketahui, memang tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN. Dalam kebijakan tersebut juga mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN. Apa saja barang dan jasa yang bebas PPN? Mari kita simak daftar selengkapnya di bawah ini!
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang telah diatur di dalam Pasal 4A Ayat 2 dan 3 UU HPP.
1. Makanan maupun minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya bebas PPN. Makanan dan minuman yang dimaksud di antaranya adalah makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan juga surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
5. Jasa perhotelan. Jasa ini meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
6. Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir. Jasa ini meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir. Dan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku.
8. Jasa boga atau katering. Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan.
Demikian informasi mengenai daftar barang dan jasa bebas PPN. Semoga bermanfaat!
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bukan April Mop, Tidak Hanya Pertamax yang Naik, Pemerintah Juga Menaikkan PPN Jadi 11 Persen
Jabar | Jum'at, 01 April 2022 | 09:20 WIB
PPN Resmi Naik 11 Persen, Berikut Rincian Barang Bebas PPN
Lampung | Jum'at, 01 April 2022 | 08:36 WIB
Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen
Jawa Tengah | Jum'at, 01 April 2022 | 08:00 WIB
Kemensos Dipersilakan Susun Katalog Sektoral Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas
News | Jum'at, 01 April 2022 | 07:55 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai Hari Ini
Riau | Jum'at, 01 April 2022 | 07:52 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Besok, Harga HP Oppo Tidak Naik
Tekno | Kamis, 31 Maret 2022 | 19:49 WIB
Terkini
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB