Gakkum LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kota Tangerang

Jum'at, 01 April 2022 | 22:22 WIB
Gakkum LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kota Tangerang
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang. (tangkap layar)

Dikarenakan ini merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo yang telah menetapkan target Indonesia Bersih Sampah 2025 melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025.

Target tersebut kata dia ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

"Dalam rangka penegakan hukum ini pastinya akan memberikan efek jera yang sangat ampuh, sehingga apa yang ditargetkan oleh Bapak Presiden terkait pengelolaan sampah 100% tercapai di tahun 2025," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?