Suara.com - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022). Kebijakan tarif PPN 11 persen ini sebagai amanat dari pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman Kemenkeu, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Terlebih, pada program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Tarif PPN 11 persen akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa yang dapat mengalami kenaikan harga. Pasalnya, sifat pajak ini dikenakan baik untuk konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN diambil di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Artinya, apabila masyarakat membeli barang atau memakai jasa, maka secara langsung akan dikenai tarif PPN 11 persen, sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.
Adapun berikut ini daftar beberapa barang dan jasa yang mengalami kenaikan imbas dari PPN 11 persen, dari mi instan hingga biaya berlangganan Netflix:
1. Mie Instan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo merasakan dampak kenaikan PPN pada mi instan. Ketika berbelanja di swalayan, harga mie instan mengalami kenaikan harga yang tipis, sekitar Rp 25.
Yustinus menambahkan, kenaikan seharga Rp 25 pada mi instan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan negara secara agregat.
2. Minyak Goreng
Belum tuntas perkara mafia minyak goreng, barang ini juga mengalami kenaikan PPN. Khususnya, harga minyak goreng yang dijual oleh ritel-ritel. Sementara itu, minyak goreng yang terdapat di toko-toko kelontong telah dipungut PPN dari distributor.
3. Pulsa
Sejumlah operator telekomunikasi diketahui telah memberitahukan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Beberapa di antaranya yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata, dan Tri.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono menuturkan, Telkomsel sebagai perusahaan yang mengutamakan good corporate governance akan selalu tunduk kepada setiap kebijakan yang berlaku.
Hal senada diungkapkan SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang, Indosat sebagai perusahaan yang wajib pajak tentu akan patuh kepada peraturan perpajakan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi dalam lembar tagihan (billing statement), dan beberapa jalur lainnya.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Produksi Film Fast and Loose yang Dibintangi Will Smith Ditunda, Masih Imbas Tindakannya Menampar Chris Rock?
Kalbar | Minggu, 03 April 2022 | 09:38 WIB
Sinopsis Drama Korea "Tomorrow", Kisah Fantasi Malaikat Maut yang Ingin Selamatkan Orang-orang yang Ingin Bunuh Diri
Batam | Sabtu, 02 April 2022 | 16:16 WIB
PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022, Apa Saja Daftar Barang dan Jasa Kena Kenaikan Tarif PPN?
News | Sabtu, 02 April 2022 | 10:19 WIB
Penjelasan Dampak Positif dan Negatif Peningkatan PPN 11 Persen
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 18:32 WIB
Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022
News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:30 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:35 WIB
Terkini
Wadah Pengembang Game Lokal Jakarta Esports 2026 Siap Digelar Jelang Sambut Jakarta 5 Abad
Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:50 WIB
Poster GreenPeace: Kebakaran Hutan dan Rezim Prabowo adalah Bencana Nasional
News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:50 WIB
Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan dan Pemberdayaan Jutaan UMKM
Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:50 WIB
Review Serial #Love: Perpaduan Manis Drama Komedi dan Isu Asmara Digital
Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:50 WIB
Cak Imin Soroti Kasus Perundungan Anak Disabilitas: Sistem Pendidikan Harus Dibenahi
News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:45 WIB
Ulasan Novelis as a Vocation: Mengurai Sistem Kerja Menulis ala Haruki Murakami
Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:45 WIB
Ironi The Perfect Victim: Mengapa Korban Harus Sempurna untuk Layak Dibela?
Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:45 WIB
2 Tahun Prabowo-Gibran di Sektor Pendidikan: Revitalisasi Sekolah hingga Tunjangan Guru
News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:42 WIB
Sebut Presiden Prabowo Baik Hati, Nanik Deyang: Kuda Saja Diurus, Masa Rakyatnya Gak Diurus
News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:40 WIB