Suara.com - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat (1/4/2022). Kebijakan tarif PPN 11 persen ini sebagai amanat dari pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman Kemenkeu, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Terlebih, pada program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Tarif PPN 11 persen akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa yang dapat mengalami kenaikan harga. Pasalnya, sifat pajak ini dikenakan baik untuk konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN diambil di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Artinya, apabila masyarakat membeli barang atau memakai jasa, maka secara langsung akan dikenai tarif PPN 11 persen, sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.
Adapun berikut ini daftar beberapa barang dan jasa yang mengalami kenaikan imbas dari PPN 11 persen, dari mi instan hingga biaya berlangganan Netflix:
1. Mie Instan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo merasakan dampak kenaikan PPN pada mi instan. Ketika berbelanja di swalayan, harga mie instan mengalami kenaikan harga yang tipis, sekitar Rp 25.
Yustinus menambahkan, kenaikan seharga Rp 25 pada mi instan mampu memberikan kontribusi kepada penerimaan negara secara agregat.
2. Minyak Goreng
Belum tuntas perkara mafia minyak goreng, barang ini juga mengalami kenaikan PPN. Khususnya, harga minyak goreng yang dijual oleh ritel-ritel. Sementara itu, minyak goreng yang terdapat di toko-toko kelontong telah dipungut PPN dari distributor.
BERITA TERKAIT
Jadwal Tayang Resident Playbook, Kapan Episode Terbaru? Ini Tanggal Rilis dan Sinopsisnya
24 April 2025 | 20:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI