Penjelasan Dampak Positif dan Negatif Peningkatan PPN 11 Persen

M Nurhadi

Jum'at, 01 April 2022 | 18:32 WIB
Penjelasan Dampak Positif dan Negatif Peningkatan PPN 11 Persen
Pedagang sembako di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan harga minyak goreng kemasan yang melambung tinggi, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mulai 1 April 2022  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapaun dampak PPN 11 persen yaitu sebagai berikut.

Diketahui, langkah pertambahan nilai PPN ini diambil pemerintah untuk menaikan pendapatan negara ditengah gempuran pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat  merosotnya rasio pajak.

Lalu apa dampak PPN 11 persen ini bagi masyarakat?

Kementerian Keuangan bersikukuh menaikkan PPN sebesar 1 persen tak akan mempersulit masyarakat pasalnya tingkat inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah. Namun, kenyataannya masyarakat sudah terhimpit karena kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menilai meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1% dampaknya terhadap daya beli masyarakat cukup signifikan.

Pasalnya kenaikan PPN akan dikenakan kepada masyarakat bukan pengusaha.

Yanuar Rizky, seorang pengamat ekonomi mencoba menggambarkan kondisi masyarakat jika PPN naik 1 persen.

Jika saat ini harga sepotong ayam goreng seharga Rp10.000 setelah kenaikan PPN harga sepotong ayam goreng akan naik hingga Rp11.600. Hal ini disebabkan oleh kenaikan bahan-bahan produksinya yang turut naik karena beban PPN yang makin berat.

Kondisi ini dinilai kian sulit karena pada kenyataannya saat ini harga minyak goreng saja sudah tidak terkendali. Saat ini tanpa kenaikan PPN pun harga produksi di level produsen sudah berisiko mengalami kenaikan sebagai imbas dari kenaikan bahan pokok makanan menjelang Ramadan.

baca juga

Kenaikan PPN disebut-sebut  akan diikuti dengan meroketnya harga pangan hingga harga energi.

Tak hanya itu saja kenaikan PPN akan berdampak pada industri. Salah satunya ke sektor jasa transportasi.

Menurut pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman,  dampak naiknya PPN akan menekan tingkat permintaan untuk transportasi udara.

Kondisi ini akan semakin parah karena pergerakan minyak mentah dunia yang tidak pasti.

Namun perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan UU HPP, tak semua barang dan jasa dikenakan PPN.

Berikut adalah barang dan jasa  yang tidak dikenai PPN:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022

Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022

News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:30 WIB

PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN

PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:35 WIB

PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

News | Jum'at, 01 April 2022 | 15:06 WIB

Dampak Kenaikan Tarif PPN: Ketahanan Pangan Memburuk Hingga Rakyat Kekurangan Nutrisi

Dampak Kenaikan Tarif PPN: Ketahanan Pangan Memburuk Hingga Rakyat Kekurangan Nutrisi

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:03 WIB

Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN

Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN

Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 14:55 WIB

Harga Pulsa dan Paket Data Makin Mahal Imbas PPN, Ojek Online di Makassar Menjerit

Harga Pulsa dan Paket Data Makin Mahal Imbas PPN, Ojek Online di Makassar Menjerit

Sulsel | Jum'at, 01 April 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Review The Good Son: Thriller Psikologis yang Siap Mengacaukan Pikiranmu

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BPBD Hulu Sungai Selatan Apresiasi Kepedulian Anak Usaha AALI Tangani Karhutla di Lahan Warga

BPBD Hulu Sungai Selatan Apresiasi Kepedulian Anak Usaha AALI Tangani Karhutla di Lahan Warga

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Perbedaan Sunscreen Wardah Kuning, Oranye, dan Biru Sesuai Jenis Kulit

Perbedaan Sunscreen Wardah Kuning, Oranye, dan Biru Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi

Dari Premanisme ke Politik Kekuasaan: Ormas Jalanan di Era Pasca Reformasi

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Sport | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:50 WIB

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

×