Suara.com - Menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mulai 1 April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapaun dampak PPN 11 persen yaitu sebagai berikut.
Diketahui, langkah pertambahan nilai PPN ini diambil pemerintah untuk menaikan pendapatan negara ditengah gempuran pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya rasio pajak.
Lalu apa dampak PPN 11 persen ini bagi masyarakat?
Kementerian Keuangan bersikukuh menaikkan PPN sebesar 1 persen tak akan mempersulit masyarakat pasalnya tingkat inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah. Namun, kenyataannya masyarakat sudah terhimpit karena kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menilai meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1% dampaknya terhadap daya beli masyarakat cukup signifikan.
Pasalnya kenaikan PPN akan dikenakan kepada masyarakat bukan pengusaha.
Yanuar Rizky, seorang pengamat ekonomi mencoba menggambarkan kondisi masyarakat jika PPN naik 1 persen.
Jika saat ini harga sepotong ayam goreng seharga Rp10.000 setelah kenaikan PPN harga sepotong ayam goreng akan naik hingga Rp11.600. Hal ini disebabkan oleh kenaikan bahan-bahan produksinya yang turut naik karena beban PPN yang makin berat.
Kondisi ini dinilai kian sulit karena pada kenyataannya saat ini harga minyak goreng saja sudah tidak terkendali. Saat ini tanpa kenaikan PPN pun harga produksi di level produsen sudah berisiko mengalami kenaikan sebagai imbas dari kenaikan bahan pokok makanan menjelang Ramadan.
Kenaikan PPN disebut-sebut akan diikuti dengan meroketnya harga pangan hingga harga energi.
Tak hanya itu saja kenaikan PPN akan berdampak pada industri. Salah satunya ke sektor jasa transportasi.
Menurut pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman, dampak naiknya PPN akan menekan tingkat permintaan untuk transportasi udara.
Kondisi ini akan semakin parah karena pergerakan minyak mentah dunia yang tidak pasti.
Namun perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan UU HPP, tak semua barang dan jasa dikenakan PPN.
Berikut adalah barang dan jasa yang tidak dikenai PPN:
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Selain Pertamax, Ini 4 Kebutuhan Pokok yang Alami Kenaikan Harga per 1 April 2022
News | Jum'at, 01 April 2022 | 16:30 WIB
PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini: Alasan Kenaikan hingga Barang yang Bebas PPN
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:35 WIB
PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
News | Jum'at, 01 April 2022 | 15:06 WIB
Dampak Kenaikan Tarif PPN: Ketahanan Pangan Memburuk Hingga Rakyat Kekurangan Nutrisi
Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 15:03 WIB
Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN
Batam | Jum'at, 01 April 2022 | 14:55 WIB
Harga Pulsa dan Paket Data Makin Mahal Imbas PPN, Ojek Online di Makassar Menjerit
Sulsel | Jum'at, 01 April 2022 | 14:30 WIB
Terkini
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB