Daftar Barang dan Jasa Naik Imbas PPN 11 Persen, Mie Instan hingga Netflix

Minggu, 03 April 2022 | 10:45 WIB
Daftar Barang dan Jasa Naik Imbas PPN 11 Persen, Mie Instan hingga Netflix
Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen (Pixabay)

4. Emas Perhiasan

Transaksi pembelian emas perhiasan turut dikenakan PPN 11 persen oleh pemerintah. Akan tetapi, untuk emas batangan dan emas granula bebas PPN karena sifatnya seperti alat tukar dan sering menjadi instrumen investasi.

5. Transaksi Aset Kripto

Pemungutan pajak dari transaksi aset kripto sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan transaksi aset kripto dipungut pajak karena kripto termasuk komoditas dan bukan alat pembayaran.

Namun demikian, besaran PPN final untuk transaksi aset kripto menggunakan besaran dengan tarif tertentu yang nilainya lebih kecil. Rencananya, besaran tarif PPN yang akan dikenakan sekitar 0,1 persen.

6. Biaya Berlangganan Netflix

Hestu turut menuturkan, kenaikan tarif PPN juga berpengaruh terhadap biaya langganan Netflix atau platform sejenis yang lain.

Kenaikan PPN akan ditanggung oleh pengguna jasa. Sementara pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memungut pajak dari pengguna senilai 11 persen.

Baca Juga: Produksi Film Fast and Loose yang Dibintangi Will Smith Ditunda, Masih Imbas Tindakannya Menampar Chris Rock?

Perusahaan digital itu sudah mulai ditarik pajaknya oleh pemerintah sejak 1 Juli 2020 sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.

Demikianlah sederet daftar barang dan jasa yang mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN menjadi 11 persen.

Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?