3. Pulsa
Sejumlah operator telekomunikasi diketahui telah memberitahukan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya. Beberapa di antaranya yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata, dan Tri.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono menuturkan, Telkomsel sebagai perusahaan yang mengutamakan good corporate governance akan selalu tunduk kepada setiap kebijakan yang berlaku.
Hal senada diungkapkan SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang, Indosat sebagai perusahaan yang wajib pajak tentu akan patuh kepada peraturan perpajakan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi dalam lembar tagihan (billing statement), dan beberapa jalur lainnya.
4. Emas Perhiasan
Transaksi pembelian emas perhiasan turut dikenakan PPN 11 persen oleh pemerintah. Akan tetapi, untuk emas batangan dan emas granula bebas PPN karena sifatnya seperti alat tukar dan sering menjadi instrumen investasi.
5. Transaksi Aset Kripto
Pemungutan pajak dari transaksi aset kripto sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan transaksi aset kripto dipungut pajak karena kripto termasuk komoditas dan bukan alat pembayaran.