Jadi Saksi Kasus Haris Azhar-Fatia, 3 Periset Bongkar Rekam Jejak Bisnis Tambang Luhut di Papua

"Para saksi ini tentunya akan menguatkan bahwa memang ada rekam jejak bisnis tambang LBP (Luhut Binsar Panjaitan) di Papua."
Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga periset 'Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya'. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Ketiga merupakan saksi untuk Haris dan Fatia.
"Semuanya itu tim periset dari laporan Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua, Intan Jaya," kata Andi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Andi menyebut, ketiga saksi ini nantinya akan membeberkan hasil risetnya kepada penyidik. Dia meyakini, para saksi akan menguatkan dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
"Para saksi ini tentunya akan menguatkan bahwa memang ada rekam jejak bisnis tambang LBP (Luhut Binsar Panjaitan) di Papua," katanya.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris dan Fatia terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Kasus Haris dan Fatia bermula ketika Luhut melaporkan tayangan Youtube bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Dalam video itu, Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.