Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus seorang kakek diduga mencabuli bayi berusia tiga tahun berkali-kali di Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, KemenPPPA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas perbuatan pelaku. Kasus itu dinilai sangat menyedihkan dan melukai hati masyarakat.
"Kami mengecam keras terjadinya sejumlah kekerasan seksual terhadap balita di dalam keluarga," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Minggu (3/4/2022).
"Kasus ini sangat menyedihkan dan sangat melukai kita semua. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual yang terjadi, saya harapkan hukum harus ditegakkan agar terjadi efek jera dan mencegah kasusnya berulang," lanjutnya.
Adapun kasus ini telah direspons dengan cepat oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang berkoordinasi dengan Polsek Tawangharjo. Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Grobogan untuk diproses.
KemenPPPA sendiri memberikan apresiasi untuk respons cepat ini. Pasalnya, mereka juga mengharapkan agar korban mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta keadilan ditegakkan.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga meminta agar aparat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Tambahan hukuman bisa diberikan karena tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban. Selain itu, hukuman tambahan bisa berupa pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Menurut Bintang, kasus ini sekali lagi menunjukkan urgensi penguatan fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan utama anak, baik dari ancaman kejahatan secara fisik maupun psikis, terutama dari ancaman kekerasan seksual.
"Keluarga jangan menjadi tempat yang rawan terhadap ancaman kejahatan khususnya kekerasan seksual termasuk terhadap perempuan dan anak," kata Bintang.
"Menguatkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menjaga dan melindungi dari perilaku kekerasan seksual, penting dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual," lanjutnya.