Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Polri: Tanpa Melihat Profesi Pasti Ditindak

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 04 April 2022 | 15:06 WIB
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Polri: Tanpa Melihat Profesi Pasti Ditindak
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. [Dok.Antara]

Suara.com - Polri akan menindak pihak manapun yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka mengklaim tidak akan melihat latar belakang profesinya. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pernyataan ini merespons adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi dan TNI dalam kasus kerangkeng manusia. Dia memastikan akan memproses semua pihak yang terlibat berdasar fakta hukum yang dimiliki.

"Apabila ada bukti-bukti baru dan nofum baru terkait menyangkut keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti akan melalukan tindakan. Tapi sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Berkenaan dengan itu, Dedi juga menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus ini diawasi oleh Bareskrim Polri. Dia memastikan apabila ada penyidik yang 'bermain' dalam kasus ini akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau berani main main saksinya sudah sangat jelas. Bisa di sidang kode etik, sidang profesi, maupun bisa dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana," katanya.

Tersangka Tidak Ditahan

Dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Pada Jumat (25/3/2022) lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

baca juga

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif. 

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3/2022) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan

Keterlibatan Anggota TNI di Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Panglima TNI Janji Akan Menyelesaikan

News | Senin, 04 April 2022 | 14:35 WIB

Jenderal Andika Perkasa Kawal Langsung Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia

Jenderal Andika Perkasa Kawal Langsung Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia

Sumut | Senin, 04 April 2022 | 14:35 WIB

Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain

Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain

News | Senin, 04 April 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:10 WIB

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:07 WIB

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:05 WIB

Helikopter Jatuh di Sungai Barito, Dua WNA Selamat, 1 Awak WNI Masih Dicari

Helikopter Jatuh di Sungai Barito, Dua WNA Selamat, 1 Awak WNI Masih Dicari

News | Minggu, 08 November 2026 | 15:59 WIB

Kemensos Sebut Adopsi 8 Anak WNI di Singapura Ilegal, Diduga Korban Sindikat Perdagangan Anak

Kemensos Sebut Adopsi 8 Anak WNI di Singapura Ilegal, Diduga Korban Sindikat Perdagangan Anak

News | Minggu, 08 November 2026 | 15:49 WIB

Update Terbaru! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Sudah Bisa Dicek Awal November?

Update Terbaru! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Sudah Bisa Dicek Awal November?

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 15:47 WIB

Mengenal Burden Free, Teknologi Andalan Tas Kerja Jepang yang Diburu Wanita Indonesia

Mengenal Burden Free, Teknologi Andalan Tas Kerja Jepang yang Diburu Wanita Indonesia

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 15:44 WIB

Timnas Indonesia Gagal Dapat Lawan di FIFA Matchday November 2026, Sosok Patrick Kluivert Mencuat

Timnas Indonesia Gagal Dapat Lawan di FIFA Matchday November 2026, Sosok Patrick Kluivert Mencuat

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 15:42 WIB

Investasi Asing Sektor Jasa Melonjak 86 Persen, Jawa Barat Jadi Tujuan Utama

Investasi Asing Sektor Jasa Melonjak 86 Persen, Jawa Barat Jadi Tujuan Utama

Bekaci | Minggu, 08 November 2026 | 15:40 WIB

Prekuel John Wick Digarap dalam Versi Animasi, Keanu Reeves Ikut Bergabung

Prekuel John Wick Digarap dalam Versi Animasi, Keanu Reeves Ikut Bergabung

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 15:40 WIB

×