Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB
Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Herry Wirawan, sosok pemerkosa 13 santriwati dijatuhi vonis hukuman mati usai kasasinya ditolak. Ia sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat. 

Perbuatan biadab itu dilakukan Herry Wirawan pada santrinya dalam kurun 2016-2021 hingga kemudian ia dilaporkan ke polisi pada 2021. Simak jalan panjang kasus Herry Wirawan pemerkosa santri yang divonis hukuman mati berikut ini.

Laporan Diterima Polda Jabar - Mei 2021

Polda Jabar menerima laporan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan pada Mei 2021. Namun, saat awal diterima, kasus ini tak langsung terekspos di media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan.

Kasus Herry Wirawan Viral - 8 Desember 2021

Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik dan langsung viral pada 8 Desember 2021. Ketika itu, telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban yang digelar secara tertutup. Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh Kejari Bandung, aksi bejat itu diketahui dilakukan oleh Herry Wirawan pada rentang waktu 2016 hingga 2021. 

Pengakuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati - 13 Desember 2021

Herry Wirawan telah mengaku memperkosa santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Hal tersebut terungkap dari perbincangan Karutan Bandung Riko Stiven dengan terdakwa.

"Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP," ucap Riko di Rutan Bandung pada 13 Desember 2021.

Baca Juga: MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

Jadi Atensi Presiden Jokowi - 14 Desember 2021

Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus soal kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan. Ia meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.

Jokowi menyampaikan arahan tersebut melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kajati Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan - 15 Desember 2021

Ada dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Herry Wirawan yang tercium mengiringi kasus ini. Pada 15 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana mengatakan akan mengusut hal itu.

Dugaan ini muncul karena dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Herry Wirawan memanfaatkan santriwati dan bayi yang dilahirkannya sebagai alat untuk menarik simpati dan bantuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI