Suara.com - Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Riau pada 2021 lalu berakhir secara tidak diduga. Setelah melewati proses hukum yang panjang, majelis hakim PN Pekanbaru akhirnya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Putusan tersebut membuat korban berinisial L sangat terpukul. Kawan-kawan nya pun yang sejak awal mendampingi L, juga terkejut dan tidak terima dengan putusan tersebut.
Seusai putusan tersebut, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI, melalui akun Twitter @KOMAHI_UR, kembali mengungkap perjalanan kasus tersebut.
KOMAHI merupakan salah satu organisasi mahasiswa intra Universitas Riau yang sejak awal mendampingi korban dalam menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual ini di kampusnya.
Uraian perjalanan kasus tersebut juga menyematkan tagar #PercumaSpeakUp sebagai bentuk pernyataan sikap dan bentuk kekecewaan dalam upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Menurut akun @KOMAHI_UR, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula pada 27 Oktober 2021, ketika korban melakukan bimbingan skripsi dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, yang berinisial SH.
Namun saat itu korban malah menerima perlakuan tidak mengenakkan dari SH, yang cenderung mengarah pada tindakan pelecehan seksual.
“Ia dicium di pipi kiri dan keningnya, kemudian SH meminta untuk mencium bibirnya,” tulis akun @KOMAHI_UR.
Setelah peristiwa itu, korban merasa terpukul. Ia lalu mencoba mengadukan peristiwa itu ke pihak fakultas, melalui Sekretaris dan Kepala Jurusan.
Namun ironisnya aduan tersebut tidak ditanggapi oleh kedua oihak tersebut. Mereka justru terkesan memojokkan korban, ketimbang merangkulnya.
“Ia dicemooh, kemudian disuruh untuk bungkam.Ia ditertawakan, seolah kejadian ini hanyalah remeh, dan jika ia melapor kepada siapapun, maka itu bisa berbahaya terhadap rumah tangga SH, Ucap dari kedua orang tersebut,” tambah akun @KOMAHI_UR.
Akun tersebut melanjutkan ceritanya. Usai pengaduan tersebut, SH lalu mencari-cari korban. Menurut akun @KOMAHI_UR, hal tersebut menunjukkan kalah pihak jurusan melapor kepada SH perihal pelaporan yang dilakukan korban sebelumnya.
Mengetahui hal tersebut korban mengaku angat kecewa dengan pihak jurusan, lalu memutuskan melapor pada KOMAHI hari itu juga. Sejak itu KOMAHI mendampingi koban, menemaninya setiap saat sambil mencarikan solusi terbaik atas peristiwa yang telah ia alami.
KOMAHI pernah mencoba melaporkan kasus ini kepada pihak rektorat, namun tidak ditanggpi. Dan akhirnya, pada 4 November 2021, KOMAHI memutuskan untuk membuat video pengakuan oleh korban dan mengunggahnya melalui media sosial KOMAHI.
“Video tersebut langsung viral dimana-mana, pada hari itu banyak sekali pihak-pihak yang mencoba menghubungi kami dan korban. Banyak yang ingin membantu, banyak pula yang berusaha mengintimidasi kami,” jelas KOMAHI.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
News | Selasa, 05 April 2022 | 11:55 WIB
Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya
Bekaci | Senin, 04 April 2022 | 18:46 WIB
Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan
Jogja | Senin, 04 April 2022 | 18:46 WIB
Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual Jadi Momok Bagi para Perempuan di Ukraina Akibat Invasi Rusia
Health | Senin, 04 April 2022 | 15:17 WIB
RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih
Bekaci | Minggu, 03 April 2022 | 21:00 WIB
RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga
News | Minggu, 03 April 2022 | 17:41 WIB
Terkini
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB