Suara.com - Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Riau pada 2021 lalu berakhir secara tidak diduga. Setelah melewati proses hukum yang panjang, majelis hakim PN Pekanbaru akhirnya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Putusan tersebut membuat korban berinisial L sangat terpukul. Kawan-kawan nya pun yang sejak awal mendampingi L, juga terkejut dan tidak terima dengan putusan tersebut.
Seusai putusan tersebut, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI, melalui akun Twitter @KOMAHI_UR, kembali mengungkap perjalanan kasus tersebut.
KOMAHI merupakan salah satu organisasi mahasiswa intra Universitas Riau yang sejak awal mendampingi korban dalam menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual ini di kampusnya.
Uraian perjalanan kasus tersebut juga menyematkan tagar #PercumaSpeakUp sebagai bentuk pernyataan sikap dan bentuk kekecewaan dalam upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Menurut akun @KOMAHI_UR, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula pada 27 Oktober 2021, ketika korban melakukan bimbingan skripsi dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, yang berinisial SH.
Namun saat itu korban malah menerima perlakuan tidak mengenakkan dari SH, yang cenderung mengarah pada tindakan pelecehan seksual.
“Ia dicium di pipi kiri dan keningnya, kemudian SH meminta untuk mencium bibirnya,” tulis akun @KOMAHI_UR.
Setelah peristiwa itu, korban merasa terpukul. Ia lalu mencoba mengadukan peristiwa itu ke pihak fakultas, melalui Sekretaris dan Kepala Jurusan.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
Namun ironisnya aduan tersebut tidak ditanggapi oleh kedua oihak tersebut. Mereka justru terkesan memojokkan korban, ketimbang merangkulnya.
BERITA TERKAIT
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
28 April 2025 | 18:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI