Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 05 April 2022 | 12:05 WIB
Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Komahi Unri Ungkap Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual. (Twitter/@KOMAHI_UR)

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Riau pada 2021 lalu berakhir secara tidak diduga. Setelah melewati proses hukum yang panjang, majelis hakim PN Pekanbaru akhirnya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Putusan tersebut membuat korban berinisial L sangat terpukul. Kawan-kawan nya pun yang sejak awal mendampingi L, juga terkejut dan tidak terima dengan putusan tersebut.

Seusai putusan tersebut, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI, melalui akun Twitter @KOMAHI_UR, kembali mengungkap perjalanan kasus tersebut.

KOMAHI merupakan salah satu organisasi mahasiswa intra Universitas Riau yang sejak awal mendampingi korban dalam menghadapi kasus dugaan pelecehan seksual ini di kampusnya.

Uraian perjalanan kasus tersebut juga menyematkan tagar #PercumaSpeakUp sebagai bentuk pernyataan sikap dan bentuk kekecewaan dalam upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Komahi Unri Ungkap Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual. (Twitter/@KOMAHI_UR)
Komahi Unri Ungkap Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual. (Twitter/@KOMAHI_UR)

Menurut akun @KOMAHI_UR, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula pada 27 Oktober 2021, ketika korban melakukan bimbingan skripsi dengan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, yang berinisial SH.

Namun saat itu korban malah menerima perlakuan tidak mengenakkan dari SH, yang cenderung mengarah pada tindakan pelecehan seksual.

Ia dicium di pipi kiri dan keningnya, kemudian SH meminta untuk mencium bibirnya,” tulis akun @KOMAHI_UR.

Setelah peristiwa itu, korban merasa terpukul. Ia lalu mencoba mengadukan peristiwa itu ke pihak fakultas, melalui Sekretaris dan Kepala Jurusan.

Namun ironisnya aduan tersebut tidak ditanggapi oleh kedua oihak tersebut. Mereka justru terkesan memojokkan korban, ketimbang merangkulnya.

Ia dicemooh, kemudian disuruh untuk bungkam.Ia ditertawakan, seolah kejadian ini hanyalah remeh, dan jika ia melapor kepada siapapun, maka itu bisa berbahaya terhadap rumah tangga SH, Ucap dari kedua orang tersebut,” tambah akun @KOMAHI_UR.

Akun tersebut melanjutkan ceritanya. Usai pengaduan tersebut, SH lalu mencari-cari korban. Menurut akun @KOMAHI_UR, hal tersebut menunjukkan kalah pihak jurusan melapor kepada SH perihal pelaporan yang dilakukan korban sebelumnya.

Mengetahui hal tersebut korban mengaku angat kecewa dengan pihak jurusan, lalu memutuskan melapor pada KOMAHI hari itu juga. Sejak itu KOMAHI mendampingi koban, menemaninya setiap saat sambil mencarikan solusi terbaik atas peristiwa yang telah ia alami.

KOMAHI pernah mencoba melaporkan kasus ini kepada pihak rektorat, namun tidak ditanggpi. Dan akhirnya, pada 4 November 2021, KOMAHI memutuskan untuk membuat video pengakuan oleh korban dan mengunggahnya melalui media sosial KOMAHI.

Video tersebut langsung viral dimana-mana, pada hari itu banyak sekali pihak-pihak yang mencoba menghubungi kami dan korban. Banyak yang ingin membantu, banyak pula yang berusaha mengintimidasi kami,” jelas KOMAHI.

Tak disangka, SH lalu menuntut KOMAHI dan korban, atas pencemaran nama baik dengan menggunakan tameng UU ITE. Jumlah tuntutan tersebut sebesar Rp10 miliar.

Namun hal tersebut tida emmbuat KOMAHI dan korban gentar. Terlebih kini korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Pekanbaru dan pendampingan psikologis dari UPT PPA Provinsi Riau.

Berbekal pendampingan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke aparat kepolisian. Dan pada 18 November 2021, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka.

17 Januari 2022, pada saat penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Riau, akhirnya SH ditahan oleh Kejaksaan Negri Pekanbaru,” tambah akun @KOMAHI_UR.

Lalu proses persidangan pun dimulai. KOMAHI mengatakan, sidang digelar dua kali dalam sepekan, dan tiap kali sidang, mahasiswa selalu datang beramai-ramai ke pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, 29 Maret 2022 tibalah pada hari penentuan, ketika vonis akan dibacakan. Mahasiswa memenuhi gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun dengan sejumlah alasan, Majelis Hakim mengundurkan pembacaan vonis menjadi keesokan harinya, yakni 30 Maret 2022.

Keesoak harinya, mahasiswa kembali beramai-ramai mendatangi gedung PN Pekanbaru, namun mereka dihalau barikade polisi dan tidak memperbolehkan mereka masuk.

Seolah kami akan membuat keributan dan onar, padahal kami hanya ingin menyaksikan sidang vonis yang katanya terbuka untuk umum,” tulis akun @KOMAHI_UR.

Dan akhirnya vonispun dibacakan oleh tiga Majelis Hakim. Mereka memutuskan terdakwa SH tida bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Para mahasiswa dan utamanya korban, sangat terpukul dengan putusan tersebut. Mereka tidak menyangka putusan hakim PN Pekanbaru akan sepahit itu. Semua mahasiswa terdiam dan tida bisa berkata apa-apa.

Hingga saat perwakilan dari KOMAHI keluar dari gedung itu, tangisan pecah dan semua memeluknya, meyakinkan dan mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan,” tulis akun @KOMAHI_UR sambil menyematkan tagar #PercumaSpeakUp.

Hingga 5 April 2022, uraian perjalanan kasus di akun twitter @KOMAHI_UR telah mendapatkan suka sebanyak 970 kali, retweet sebanyak 498 kali dan 36 quote tweet.

Sejumlah komentar dari warganet berdatangan, dengan nada dukungan kepada korban dan juga KOMAHI.

#PercumaSpeakUp semangat selalu kawan Komahi! Ini jadi cerita perjuangan yang perlu ditularkan kepada semua orang bahwa negara belum bisa menjamin keadilan bagi perempuan. Kami masih bersama korban!” tulis pemilik akun @jo****enita.

#PercumaSpeakUp, saatnya hukum rimba berlaku,” tambah akun @ther*****cin_.

Bantu RT-nya, ini kasus yang sedang membutuhkan perhatian publik, karena terdakwa di vonis bebas dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat kejadian,” cuit akun @W****I19.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses

Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses

News | Selasa, 05 April 2022 | 11:55 WIB

Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya

Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Dinilai Bukan Solusi Bagi bagi Korban Kekerasan Seksual, Ini Sebabnya

Bekaci | Senin, 04 April 2022 | 18:46 WIB

Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan

Kronologi Lengkap Klitih di Gedongkuning, Berawal dari Tidak Terima Dibleyer Saat Cari Makan

Jogja | Senin, 04 April 2022 | 18:46 WIB

Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual Jadi Momok Bagi para Perempuan di Ukraina Akibat Invasi Rusia

Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual Jadi Momok Bagi para Perempuan di Ukraina Akibat Invasi Rusia

Health | Senin, 04 April 2022 | 15:17 WIB

RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih

RUU TPKS Tak Atur Pemerkosaan dan Aborsi, Ketua Panja: Supaya Tak Tumpang Tindih

Bekaci | Minggu, 03 April 2022 | 21:00 WIB

RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga

RUU TPKS Mandek Membuat Kepercayaan Publik ke DPR Rendah, Pengamat: Penyebab Masalah Elit Bukan Warga

News | Minggu, 03 April 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB