Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Selasa, 05 April 2022 | 12:05 WIB
Serukan #PercumaSpeakUp, Komahi Unri Bongkar Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Komahi Unri Ungkap Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual. (Twitter/@KOMAHI_UR)

Tak disangka, SH lalu menuntut KOMAHI dan korban, atas pencemaran nama baik dengan menggunakan tameng UU ITE. Jumlah tuntutan tersebut sebesar Rp10 miliar.

Namun hal tersebut tida emmbuat KOMAHI dan korban gentar. Terlebih kini korban telah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Pekanbaru dan pendampingan psikologis dari UPT PPA Provinsi Riau.

Berbekal pendampingan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke aparat kepolisian. Dan pada 18 November 2021, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka.

17 Januari 2022, pada saat penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Riau, akhirnya SH ditahan oleh Kejaksaan Negri Pekanbaru,” tambah akun @KOMAHI_UR.

Lalu proses persidangan pun dimulai. KOMAHI mengatakan, sidang digelar dua kali dalam sepekan, dan tiap kali sidang, mahasiswa selalu datang beramai-ramai ke pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, 29 Maret 2022 tibalah pada hari penentuan, ketika vonis akan dibacakan. Mahasiswa memenuhi gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun dengan sejumlah alasan, Majelis Hakim mengundurkan pembacaan vonis menjadi keesokan harinya, yakni 30 Maret 2022.

Keesoak harinya, mahasiswa kembali beramai-ramai mendatangi gedung PN Pekanbaru, namun mereka dihalau barikade polisi dan tidak memperbolehkan mereka masuk.

Seolah kami akan membuat keributan dan onar, padahal kami hanya ingin menyaksikan sidang vonis yang katanya terbuka untuk umum,” tulis akun @KOMAHI_UR.

Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses

Dan akhirnya vonispun dibacakan oleh tiga Majelis Hakim. Mereka memutuskan terdakwa SH tida bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Para mahasiswa dan utamanya korban, sangat terpukul dengan putusan tersebut. Mereka tidak menyangka putusan hakim PN Pekanbaru akan sepahit itu. Semua mahasiswa terdiam dan tida bisa berkata apa-apa.

Hingga saat perwakilan dari KOMAHI keluar dari gedung itu, tangisan pecah dan semua memeluknya, meyakinkan dan mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan,” tulis akun @KOMAHI_UR sambil menyematkan tagar #PercumaSpeakUp.

Hingga 5 April 2022, uraian perjalanan kasus di akun twitter @KOMAHI_UR telah mendapatkan suka sebanyak 970 kali, retweet sebanyak 498 kali dan 36 quote tweet.

Sejumlah komentar dari warganet berdatangan, dengan nada dukungan kepada korban dan juga KOMAHI.

#PercumaSpeakUp semangat selalu kawan Komahi! Ini jadi cerita perjuangan yang perlu ditularkan kepada semua orang bahwa negara belum bisa menjamin keadilan bagi perempuan. Kami masih bersama korban!” tulis pemilik akun @jo****enita.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI