Suara.com - Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding dari jaksa dengan vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Keputusan hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di PT Bandung, Senin (4/4/2022). Putusan ini menjadi perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan.
Lantas, bagaimanakah profil dari Herri Swantoro? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Melansir dari laman sebuah penerbit yakni Rayyana Komunikasindo, hakim PT Bandung ini memiliki sederet gelar yakni Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. Ia dilahirkan di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.
Hakim berusia 62 tahun ini adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.
Berikutnya, Herri berhasil meraih gelar S2 di Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2003.
Kemudian, pada 2017 silam, Herri menyelesaikan studinya dalam program Doktoral di Universitas Padjajaran.
Herri Swantoro telah memulai karier sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, ia secara berurutan menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.
Karier Herri kian cemerlang sampai mendapat promosi jabatan sebagai Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, dan Ketua PN Jakarta Selatan.
Berlanjut pada tahun 2011, Herri dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lalu di PT Jakarta.
Tiga tahun kemudian, Herri dilantik menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung.
Herri Swantoro saat ini menduduki posisi menjadi Ketua PT Bandung. Melansir laman pt-bandung.go.id, Herri dilantik pada 22 September 2021 bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Sebelumnya, Herri pun sempat menduduki Ketua PT Surabaya menggantikan Abdul Kadir.
Herri Swantoro selama ini aktif untuk menulis buku. Ia telah menulis sebanyak tiga buku dengan judul Bunga Rampai Hukum dan Administrasi Peradilan Umum, Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit, serta Dilema Eksekusi.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
News | Selasa, 05 April 2022 | 16:31 WIB
Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
News | Selasa, 05 April 2022 | 16:16 WIB
Mendagri Tito Dicecar Habis-habisan Soal APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, DPR: Apa Betul Izin SKT Baru Diterbitkan?
News | Selasa, 05 April 2022 | 16:15 WIB
Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya
Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 14:05 WIB
Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing
Riau | Selasa, 05 April 2022 | 13:27 WIB
Terkini
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB