Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Selasa, 05 April 2022 | 21:30 WIB
Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyampaikan keterangan di Gedung KPK mengenai kerangkeng manusia yang kini didalami Komnas HAM. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) menetapkan Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut, Cana dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.

"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca menyebut, penetapan tersangka Cana dilakukan berdasar hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Selain itu, penetapan status tersebut juga merujuk pada alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. 

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.

Tersangka Tidak Ditahan

Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah lebih dahulu menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

baca juga

Pada Jumat (25/3/2022) lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

Hal tersebut beralasan karena pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif. 

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3/2022) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Sumut | Selasa, 05 April 2022 | 20:51 WIB

Komnas HAM Sempat Kaget Polisi Tak Tahan Para Tersangka Kerangkeng Manusia: Ini Serius Pelanggarannya

Komnas HAM Sempat Kaget Polisi Tak Tahan Para Tersangka Kerangkeng Manusia: Ini Serius Pelanggarannya

Lampung | Selasa, 05 April 2022 | 11:23 WIB

Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Lamban, Polri Pastikan Tindak Tegas Penyidik Jika 'Bermain'

Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Lamban, Polri Pastikan Tindak Tegas Penyidik Jika 'Bermain'

News | Senin, 04 April 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×