Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Lamban, Polri Pastikan Tindak Tegas Penyidik Jika 'Bermain'

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 04 April 2022 | 15:37 WIB
Penanganan Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Lamban, Polri Pastikan Tindak Tegas Penyidik Jika 'Bermain'
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]

Suara.com - Polri mengklaim akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya jika terbukti melakukan penyimpangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Sanksi tersebut bisa berupa etik, profesi, hingga pidana.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerangkeng manusia ini mendapat pengawasan ketat dari Bareskrim Polri. Pengawasan dilakukan agar proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Dan penyidik tidak akan berani main-main, kalau berani main main saksinya sudah sangat jelas. Bisa disidang kode etik, sidang profesi, maupun bisa dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Dedi mengklaim Polri akan menindak pihak manapun tanpa melihat latar belakang profesinya apabila terbukti dalam kasus ini. Termasuk terhadap anggotanya.

"Apabila ada bukti-bukti baru dan nofum baru terkait menyangkut keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti akan melalukan tindakan. Tapi sesuai dengan fakta hukum yang dimiliki," ujarnya.

Tersangka Tak Ditahan

Dalam perkara ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh di antara dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra dari Bupati Langkat non-aktif, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Pada Jumat (25/3) lalu, delapan tersangka telah menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Polri: Tanpa Melihat Profesi Pasti Ditindak

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Polri: Tanpa Melihat Profesi Pasti Ditindak

News | Senin, 04 April 2022 | 15:06 WIB

Jenderal Andika Perkasa Kawal Langsung Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia

Jenderal Andika Perkasa Kawal Langsung Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia

Sumut | Senin, 04 April 2022 | 14:35 WIB

Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain

Dewa Perangin-angin Cs Belum Ditahan Polda Sumut, Ketua Komnas HAM Ngaku Kaget Banyak Diprotes hingga Dikomplain

News | Senin, 04 April 2022 | 14:04 WIB

Terkini

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB