Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB
Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS
Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadian Negeri bandung, Selasa (15/2/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Suara.com - Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung vonis tersebut, namun tak sedikit yang menyayangkan dengan alasan hak asasi manusia (HAM).

Menanggapi itu, anggota DPR RI yang juga anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani memandang wajar adanya pro dan kontra terkait hukuman mati.

Tetapi dalam kasus vonis terhadap Herry Wirawan, Christina mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung tentunya sudah mempertimbangkan segala hal dengan matang sebelum akhirnya memutus vonis hukuman mati untuk Herry.

"Saya rasa hakim pengadilan tinggi sebagai judex facti telah mempertimbangkan dengan seksama, melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta dan aspek hukum dari perkara sehingga sampai pada putusan ini. Kita apresiasi hakim yang telah memutus sesuai kewenangan dan pertimbangannya," kata Christina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Karena itu, apa yang menjadi putusan majelis hakim perlu dihormati. Ia berharap vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan nantinya bisa memberikan efek jera.

"Harapan kami putusan ini bisa memberikan efek jera terhadap predator-predator yang masih berkeliaran di luar sana," kata Christina.

Komnas HAM Tak Setuju

Komnas HAM tidak setuju dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku perkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan (HW).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, vonis hukuman mati sudah dihapuskan dari sistem peradilan di banyak negara. Sebab hukuman mati tidak pernah terbukti memberikan efek jera dan melanggar HAM.

"Kami selalu ingin mengingatkan pada penegak hukum terutama hakim kasasi yang mungkin saja ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya. Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," kata Taufan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Taufan menegaskan hal ini semata-mata untuk mengeliminasi hukuman mati dalam sistem peradilan yang bertentangan dengan HAM, bukan tidak menghormati keadilan bagi orang-orang yang menjadi korban dari perilaku bejat Herry.

"Komnas HAM tentu saja sangat berempati pada korban. Korban adalah pihak yang utama untuk diperhatikan, karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus lainnya kepada korban," tegasnya.

Dia membeberkan bahwa tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan pengurangan jumlah kasus pidana yang sama, sehingga hukuman mati tidak serta merta memberikan efek jera yang luas di masyarakat.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Baik tindak pidana kekerasan seksual, terorisme, atau narkoba dan lainnya," tutur Taufan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 19:51 WIB

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:28 WIB

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:16 WIB

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 14:05 WIB

Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing

Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing

Riau | Selasa, 05 April 2022 | 13:27 WIB

KPAI Apresiasi Putusan PT Bandung Ubah Ganti Rugi Herry Wirawan Dari Negara Ke Pelaku

KPAI Apresiasi Putusan PT Bandung Ubah Ganti Rugi Herry Wirawan Dari Negara Ke Pelaku

News | Selasa, 05 April 2022 | 11:36 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?

News | Selasa, 05 April 2022 | 11:23 WIB

Terkini

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB