Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 06 April 2022 | 13:22 WIB
Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)

Suara.com - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santriwati telah memicu pro kontra. Predator seksual itu sebelumnya mendapatkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry sendiri adalah pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya telah memicu kemarahan publik akibat perlakuan bejat Herry, mulai dari memerkosa hingga melakukan eksploitasi bayi.

Adapun penerapan vonis hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menuai pro dan kontra. Kelompok yang pro hukuman mati menyatakan hukuman tersebut layak diberikan untuk menciptakan efek jera, sehingga kejahatan yang sama tidak terulang lagi.

Sementara yang kontra hukuman mati menyatakan, hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. Lantas bagaimana pendapat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)?

Meski hukuman mati masih ada dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), namun dalam penerapannya, seorang terpidana hukuman mati masih bisa lolos dari vonis tersebut. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hukuman mati merupakan special punishment, bukan main punishment.

Hal itu disampaikan Wamenkumham saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jerman, H.E. Ina Lepel Senin (28/03/22) lalu.

Menurut Wamenkumham, vonis hukuman mati yang diberikan kepada seseorang, bisa berubah dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah jika terpidana berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. 

“Artinya apabila seorang terpidana berkelakuan baik akan dapat diberikan penurunan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara," jelas Wamenkumham seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, Rabu (6/4/2022).

"Jadi hukuman mati bukan main punishment, tapi menjadi special punishment,” lanjut pria yang akrab disapa Eddy tersebut

Menurut Eddy, selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, seorang narapidana terus diberikan pembinaan. Pembinaan tersebut tak hanya meliputi mental-spiritual, tapi juga pembinaan keterampilan.

Dari sejumlah pembinaan tersebutlah, seorang narapidana bisa mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk memabatalkan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Sikap berkelakuan baik selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dijadikan acuan dalam pemberian penurunan hukuman atau pengajuan bebas bersyarat,” tutur Eddy di ruang kerjanya di Kawasan Kuningan, Jakarta.

Jadi, meski Herryy Wirawan telah dijatuhi vonis hukuman mati, ia masih memiliki peluang untuk lolos dari jerat hukuman tersebut, jika selama menjalani hukuman, yang bersangkutan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB

Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme

Munarman Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Terorisme

Sumut | Rabu, 06 April 2022 | 12:52 WIB

Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi

Divonis Hakim 3 Tahun Penjara, Munarman Tanggapi Dengan Santai: Sudah Kami Prediksi

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:49 WIB

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman Dan Jaksa Banding

News | Rabu, 06 April 2022 | 12:33 WIB

BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme, Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:49 WIB

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB