Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB
Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS
Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadian Negeri bandung, Selasa (15/2/2022). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Suara.com - Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung vonis tersebut, namun tak sedikit yang menyayangkan dengan alasan hak asasi manusia (HAM).

Menanggapi itu, anggota DPR RI yang juga anggota Panja RUU TPKS Christina Aryani memandang wajar adanya pro dan kontra terkait hukuman mati.

Tetapi dalam kasus vonis terhadap Herry Wirawan, Christina mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung tentunya sudah mempertimbangkan segala hal dengan matang sebelum akhirnya memutus vonis hukuman mati untuk Herry.

"Saya rasa hakim pengadilan tinggi sebagai judex facti telah mempertimbangkan dengan seksama, melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta dan aspek hukum dari perkara sehingga sampai pada putusan ini. Kita apresiasi hakim yang telah memutus sesuai kewenangan dan pertimbangannya," kata Christina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Karena itu, apa yang menjadi putusan majelis hakim perlu dihormati. Ia berharap vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan nantinya bisa memberikan efek jera.

"Harapan kami putusan ini bisa memberikan efek jera terhadap predator-predator yang masih berkeliaran di luar sana," kata Christina.

Komnas HAM Tak Setuju

Komnas HAM tidak setuju dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku perkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan (HW).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, vonis hukuman mati sudah dihapuskan dari sistem peradilan di banyak negara. Sebab hukuman mati tidak pernah terbukti memberikan efek jera dan melanggar HAM.

baca juga

"Kami selalu ingin mengingatkan pada penegak hukum terutama hakim kasasi yang mungkin saja ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya. Kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," kata Taufan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Taufan menegaskan hal ini semata-mata untuk mengeliminasi hukuman mati dalam sistem peradilan yang bertentangan dengan HAM, bukan tidak menghormati keadilan bagi orang-orang yang menjadi korban dari perilaku bejat Herry.

"Komnas HAM tentu saja sangat berempati pada korban. Korban adalah pihak yang utama untuk diperhatikan, karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus lainnya kepada korban," tegasnya.

Dia membeberkan bahwa tidak ada hubungan antara hukuman mati dengan pengurangan jumlah kasus pidana yang sama, sehingga hukuman mati tidak serta merta memberikan efek jera yang luas di masyarakat.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Baik tindak pidana kekerasan seksual, terorisme, atau narkoba dan lainnya," tutur Taufan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 19:51 WIB

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:28 WIB

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:16 WIB

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 14:05 WIB

Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing

Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing

Riau | Selasa, 05 April 2022 | 13:27 WIB

KPAI Apresiasi Putusan PT Bandung Ubah Ganti Rugi Herry Wirawan Dari Negara Ke Pelaku

KPAI Apresiasi Putusan PT Bandung Ubah Ganti Rugi Herry Wirawan Dari Negara Ke Pelaku

News | Selasa, 05 April 2022 | 11:36 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?

News | Selasa, 05 April 2022 | 11:23 WIB

Terkini

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

Ibam Unggah Arsip Rahasia di X, Pengacara: Bukan Ancaman untuk Proses Hukum

News | Senin, 14 September 2026 | 11:25 WIB

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

Persija Bungkam Persib di SUGBK, Shayne Pattynama Malah Kecewa Berat

Persija Bungkam Persib di SUGBK, Shayne Pattynama Malah Kecewa Berat

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:24 WIB

7 Pilihan HP Warna Pink di Bawah Rp5 Juta, Performa Stabil dan Desain Stylish

7 Pilihan HP Warna Pink di Bawah Rp5 Juta, Performa Stabil dan Desain Stylish

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 11:22 WIB

Arab Saudi Luncurkan 50 Serangan Gempur Yaman Usai Houthi Bom Pangkalan Udara Sharurah

Arab Saudi Luncurkan 50 Serangan Gempur Yaman Usai Houthi Bom Pangkalan Udara Sharurah

News | Senin, 14 September 2026 | 11:21 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal

Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:20 WIB

Meditasi dan Mindfulness Apakah Sama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Meditasi dan Mindfulness Apakah Sama? Begini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:19 WIB

Tak Hanya Soal Asap, Vape Sekali Pakai Jadi Ancaman Baru bagi Lingkungan: Kenapa?

Tak Hanya Soal Asap, Vape Sekali Pakai Jadi Ancaman Baru bagi Lingkungan: Kenapa?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:17 WIB

5 Jurnalis Masih Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Ketujuh Memasuki Penentuan

5 Jurnalis Masih Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Ketujuh Memasuki Penentuan

News | Senin, 14 September 2026 | 11:17 WIB

Gus Ipul Tegaskan Jadi Agen Perlinsos Gratis, Waspada Modus Minta Uang

Gus Ipul Tegaskan Jadi Agen Perlinsos Gratis, Waspada Modus Minta Uang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:16 WIB

×