Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?

Farah Nabilla

Rabu, 06 April 2022 | 12:54 WIB
Pro Kontra Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Bisa Sembuhkan Luka Korban?
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati menuai pro dan kontra. Vonis ini jauh lebih berat usai banding dari jaksa dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Sebelumnya, Herry diputus dengan pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat angkat bicara terkait kasus Herry Wirawan. Ia menilai keputusan hakim sudah dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Vonis mati (bagi) Herry Wirawan menjadi monitoring seluruh rakyat Indonesia. Sudah diputuskan vonisnya, dan menurut saya sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ridwan Kamil setelah memberikan ceramah Ramadan di Masjid Kampus UII, Selasa (5/4/2022).

Pernyataan ini tidak terlepas dari hasil survei bahwa masyarakat menginginkan vonis mati bagi Herry. Terlebih, Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya tidak hanya ke satu korban, melainkan hingga 13 orang.

Ridwan Kamil menyampaikan, pihaknya ikut memonitor kasus ini dan mengapresiasi keputusan hakim tinggi.

Hal senada turut disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. Menurutnya, hukuman mati sudah memenuhi rasa keadilan.

Prof Hibnu mengungkap, ketentuan hukum untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah dimuat dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, yaitu minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, ancaman hukuman dapat lebih berat apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2). Dalam kasus tersebut, ancaman pidana dapat ditambah hingga sepertiga dari ancaman yang diatur dalam pasal 81 ayat (1).

Prof Hibnu menambahkan, vonis mati ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan. Ia pun berharap agar kasus kekerasan seksual seperti ini tidak terulang kembali.

baca juga

"Saya sepakat itu (vonis hukuman mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperti itu," ungkap Prof Hibnu.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti turut menanggapi jalan akhir dari proses persidangan Herry Wirawan. Ia lebih menyorot tentang keadilan dari sisi korban.

"Saya lebih fokus ke korban, kalau pelaku dihukum mati, lalu korban dapat apa?" ujar Retno, Selasa (5/4/2022).

Retno menyampaikan hal terpenting dalam kasus ini yakni ganti rugi kepada para korban dan keluarganya atau restitusi. Hal ini karena korban, termasuk dengan bayi-bayi yang dilahirkan masih harus melanjutkan hidup ke depannya.

Ia pun menilai putusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman ganti rugi senilai Rp 330 juta masih belum cukup untuk memenuhi kehidupan para korban beserta anak-anaknya.

Di sisi lain, Komnas HAM mengambil sikap kontra terhadap vonis mati bagi Herry Wirawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Beri Ceramah Mahasiswa UII, Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Keadilan Masyarakat

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 19:51 WIB

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

News | Selasa, 05 April 2022 | 17:28 WIB

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:16 WIB

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Weton yang Bisa Meredam Rabu Pon? Ada 3 Pilihan Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

Sudaryono Ungkap Alasan MBG Ramai Dikritik di Sosmed: Ada Guru hingga LSM

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:07 WIB

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Mentan Ungkap Penipuan Beras Fortifikasi, Selisih Harga hingga Rp44.000 per Kg

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:04 WIB

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

The Atala: Ketika Sejarah Nusantara Sera Membawa Menembus Waktu

The Atala: Ketika Sejarah Nusantara Sera Membawa Menembus Waktu

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:00 WIB

Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional

Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

Aisar Khaled Dipolisikan terkait Penipuan hingga Pencucian Uang

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:58 WIB

Udara Singapura Tembus Rekor Terburuk Pertama Kali Sejak 7 Tahun karena Kebakaran Hutan Kalimantan

Udara Singapura Tembus Rekor Terburuk Pertama Kali Sejak 7 Tahun karena Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:53 WIB

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

Sebelum Dipecat Prabowo, Purbaya Ungkap Dirjen Pajak dan Bea Cukai Jadi Tempat Berlindung Koruptor

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:48 WIB

×